Basri (deadlinews.co)-Buol-
Warga Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, bakal mengambil sikap akan melakukan penutupan paksa terkait dugaan tambang ilegal yang di lakukan PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP) di Sungai Bodi yang telah merusak lingkungan dan mencemari Sungai hampir 5 Bulan.
Ironisnya Aktivitas PT RMP itu tidak mendapat respons Polisi setempat.
Reaksi warga ini buntut dari aksi demo mendatangi Markas Polisi Resort (Mapolres) mendesak pihak Polres Buol untuk menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga di dilakukan RMP perusahaan asal lebak banten, di Sungai Bodi itu.
Massa meminta pihak Polres Buol untuk segera menangkap dan memeriksa pemilik Perusahaan ( Bos Tambang) Herianto dan para antek-anteknya.
Direktur Lembaga Pembebasan Ekonomi Kerakyatan (L-PEKA) Kabupaten Buol Hardi Efendi S. IP menegaskan, Kasus penambangan ilegal yang mencatut nama Kapolres dan institusi Kepolisian di Kabupaten Buol, bukan isapan jempol semata.
Terbukti hampir sepekan warga melakukan aksi dan melaporkan terkait aktivitas RMP di Mako Polres sampai saat ini tidak ada respon pihak polres.
“Bukan rahasia lagi Integritas dan kewibawaan Polres sangat mengecewakan. Tidak ada lagi harapan masyarakat karena tidak ada tindakan pihak terkait,” ungkapnya kepada Media ini Jum’at (24/11-2023)
Hardi menambahkan, ironisnya PT.RMP diam-diam kerja di malam hari untuk melakukan dugaan “pencurian” emas di Sungai Bodi Desa Bodi.
“Jadi siasat mereka siang tidak kerja nanti malam. Itupun tidak menggunakan penerangan lampun hanya senter,” tambahnya.
Selanjutnya kata Hardi pihahaknya, mendesak Kapolri Buol untuk segera bersih-bersih total dan menyeluruh dalam segala Aspek, tidak ada kekebalan hukum.
Karena Negara Ini bukan hanya milik institusi yang notabene hidup dari gaji hasil pajak Rakyat Indonesia.
Namun hanya tampil sebagai ancaman kepada Rakyat baik sisi penegakan hukum ataupun merusak Lingkungan hidup dengan bebas.
“Kita berharap jangan ada Sambo kedua di Sulawesi Tengah yang tega membunuh RAKYAT dengan ancaman bencana lebih besar serta Back Up Penambangan ilegal untuk keuntungan pribadi dan kelompok,”tegasnya.
Sebelumnya telah diberitakan pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT.rafe mandiri perkasa (RMP) di desa bodi kecamatan paleleh barat kabupaten buol sulawesi tengah tidak disetuji oleh dinas energi sumber daya mineral (ESDM) sulteng.
RKAB ini merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.
Surat pengantar RKAB dari PT.RMP ini bernomor 022/DU/SK/XI/2023 yang ditanda tangani oleh direkturnya atas nama Harianto.
Pt.rmp dengan nomor iup eksplorasi 540/061//iupop/dpmptsp/2018 dengan alamat perusahaan Mekarsari Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak provinsi Banten, dan lokasi proyek desa bodi, kecamatan paleleh barat, kabupaten buol provinsi sulawesi tengah akan dihentikan kegiatannya atau aktivitasnya oleh kementeri ESDM melalui dinas ESDM sulteng, diduga karena bermasalah.
Permasalahannya diduga karena menambang diluar iup bebatuan atau galian c, sebagaimana temuan team inspektur pertambangan yang disusul surat dari Dirjen Minerba, dimana diduga nyambil melakukan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di luar iupnya.
Kepala dinas ESDM sulteng yang juga penjabat (Pj) Bupati Morowali Ir.H.A.Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP membenarkan tidak disetjuinya RKAB PT.RMP itu.
“Diberhentikm tdk tersetujui rkabx,”tulisnya via chat di whatsAppnya jumat siang (24/11-2023).
Sementara itu humas pt.rmp Arie yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya terkait tidak disetujuinya RKAB pt.rmp, sampai berita ini naik tayang belum memberilan jawaban konfirmasi. ***