“Aktivitas PT.RMP Dihentikan Seiring RKABnya Tidak Setujui”
Bang Doel (deadlinews.co)-Palu-Terkait tidak disetujuinya pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT.Rafe Mandiri Perkasa (RMP) group PT.Putra Lebak Perkasa yang bergerak dibidang pertembangan bebatuan atau galian C di Buol, diakui oleh Direkturnya bernama Harianto.
“Ya pagi pak, Terima kasih infonya pak🙏🙏🙏,” tulis Herianto menjawab konfirmasi deadlinews.co group detaknews.id Minggu (26/11-2023) via chat di whatsAppnya terkait tidak disetujuinya RKABnya.
Ditanya langkah apa yang akan diambilnya setela RKABnya ditolak atau tidak disetujui oleh dinas energi sumber daya mineral (ESDM) sulteng, karena berimbas terhadap penghentian aktivitasnya di sungai bodi, kecamatan paleleh barat, kabupaten Buol, Herianto tak menjawabnya lagi, tapi hanya membacanya.
Sebelumnya Kepala dinas ESDM sulteng yang juga penjabat (Pj) Bupati Morowali Ir.H.A.Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP membenarkan tidak disetjuinya RKAB PT.RMP itu.
“Diberhentikan karena tidak tersetujui rkabx,”tulisnya via chat di whatsAppnya jumat siang (24/11-2023).
Diberitakan sebelumnya pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT.rafe mandiri perkasa (RMP) di desa bodi kecamatan paleleh barat kabupaten buol sulawesi tengah tidak disetuji oleh dinas energi sumber daya mineral (ESDM) sulteng.
RKAB ini merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.
Surat pengantar RKAB dari PT.RMP ini bernomor 022/DU/SK/XI/2023 yang ditanda tangani oleh direkturnya atas nama Harianto.
Pt.rmp dengan nomor iup eksplorasi 540/061//iupop/dpmptsp/2018 dengan alamat perusahaan Mekarsari Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak provinsi Banten, dan lokasi proyek desa bodi, kecamatan paleleh barat, kabupaten buol provinsi sulawesi tengah akan dihentikan kegiatannya atau aktivitasnya oleh kementeri ESDM melalui dinas ESDM sulteng, diduga karena bermasalah.
Permasalahannya diduga karena menambang diluar iup bebatuan atau galian c, sebagaimana temuan team inspektur pertambangan yang disusul surat dari Dirjen Minerba, dimana diduga nyambil melakukan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di luar iupnya. ***