ART : “Justru Saya Yang Dianiya”
Antasena (deadlinews.co)-Palu-TRCPPA Wilayah Sulteng bereaksi keras atas dugaan penganiayaan yang dialami oleh Yenny Yus Rantung pada Senin (16/10-2023) malam lalu.
Koordinator Wilayah (Korwil) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Sulawesi Tengah (Sulteng), Andrea menegaskan bahwa dugaan penganiaayan tersebut tidal boleh lagi terjadi terhadap perempuan.
Apalagi penganiayaan itu diduga dilakukan oleh seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Abd Rachman Thaha alias ART.
“Dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan merupakan pelanggaran pidana yang tidak boleh terjadi,” ujar Andrea, Senin (23/10/2023) dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi deadlinews.co group detaknews.id.
Dia mengutuk keras penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ART, sebab seorang perempuan dianiaya merupakan tindakan kriminal.
“Atas nama perlindungan terhadap perempuan menolak keras yang terjadi pada Ibu Yenny, seorang perempuan yang dianiaya dengan cara tidak manusiawi,” tandasnya.
Menurut Andrea, peristiwa ini sangat memprihatikan, sebab bekas-bekas dugaan penganiayaan karena gigitan pelaku masih terlihat jelas di pipi dan punggung korban.
“Seorang senator laki-laki bagigit (menggigit) perempuan ini kan sangat biadab,” tegas Andrea.
TRCPPA, lanjut dia, akan segera bekerja keras terhadap kasus kekerasan perempuan berbasis gender.
Seperti diketahui, Yenny Yus Rantung merupakan anggota Polri yang berdinas di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buol.
“Ketika mengetahui dan kami menerima informasinya seperti kekerasan terhadap perempuan, maka kami akan melakukan penjangkauan dan pendampingan kepada korban,” ungkapnya.
Untuk kasus ini juga, ujar Andrea, baru mendapat infonya, jadi kalau ada info yang mendalam bisa disampaikan ke mereka terkait korban dan keluarganya.
Tujuannya, supaya bisa terbangun komunikasi yang baik, antara pihak TRCPPA dan keluarga korban.
“Karena tidak semua korban dan keluarganya mau didampingi,” katanya.
Dalam Pasal 454 KUHP, sebut Andrea, melarang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut.
Pasal 454 KUHP itu dengan tegas menyebutkan baik di dalam maupun di luar perkawinan.
Andrea mendesak pihak Polda segera menindaklanjuti laporan dari Tim Kuasa Hukum Yenny Yus Rantung, baik yang sudah dilaporkan di Polres Morut pada Selasa, 17 Oktober maupun laporan di Polda, Kamis, 19 Oktober 2023.
Sebelumnya telah diberitakan anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha (ART), membantah tuduhan dugaan penganiayaan dan pencurian yang dialamatkan kepada dirinya.
Ia justru menyatakan dirinya-lah yang diserang lalu dianiaya. Bahkan, ART menduga ada skenario untuk menghabisi dirinya.
Melalui kuasa hukumnya, Irfan Bungaadjim SH, ART membantah telah melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap Yeni Rantung (YR).
“Sama sekali itu (menganiaya) tidak benar. Hati-hati kepada saudari oknum Polwan YR, karena itu mengarah pada fitnah,” bantah Irfan saat dikonfirmasi via ponselnya, Sabtu pagi (21/10-2023) dikutip di metrosulteng.com media patner detaknews.id group deadlinews.com.
Hal sebaliknya justru dialami kliennya kata Irfan. ART yang duluan mendapat tindak kekerasan dan penganiayaan dari YYR. Hal itu dibuktikan dengan luka di tubuh ART.
“Malah, ada pisau milik YR berhasil diamankan ART. Apa tujuan bawa-bawa pisau sampai ke kamar. Sebelum-sebelumnya tidak pernah bawa pisau begitu. Ada apa? Ini maksudnya apa?,” tegas Irfan.
Atas tindakan YR kepada kliennya, pihaknya kata Irfan, juga telah membuat laporan polisi di Polres Morowali Utara.
“Laporan Polisi (LP) dibuat ART di Polres Morowali Utara dengan nomor LP/B/131/X/2023/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 18 Oktober 2023,” ungkap Irfan.
Sang pengacara mengatakan, ART sudah diambil keterangan (BAP) oleh polisi. Irfan menyerahkan proses hukum ini semuanya kepada pihak yang berwajib. Biarkan para penyidik yang akan menggali segala sesuatunya, sehingga bisa menemukan fakta sebenarnya.
“Klien kami juga sudah divisum dan hasilnya sudah diambil oleh penyidik,” kata Irfan menambahkan.
Ia menduga, ada upaya indikasi pembunuhan terhadap ART. Dan ini merupakan suatu masalah besar. Upaya ini untuk kedua kalinya.
“Ini ada dugaan dengan skenario lama yang ingin menghabisi ART,” tegas Irfan.
Saat kejadian malam itu, ART yang lebih dulu diserang. ART pun melakukan upaya membela dirinya atas serangan oknum Polwan YR yang sudah di-PTDH dari institusi Polri dan sisa menunggu Skep dari Kapolri untuk pemecatannya.
“Insha Allah ART segera meminta kepada saudara Kapolri untuk percepatan pemecatannya. Karena YR ini selalu membawa-bawa nama institusi Polri. Daripada merusak institusi Polri, lebih baik disegerakan Skep-nya sehingga benar-benar paripurna proses pemecatannya. Karena Oknum YR masih mengaku sebagai anggota Polri dimana-mana,” pinta Irfan.
Bahkan, pihaknya kata Irfan meminta polisi menggali apa motif sebenarnya dari serangkaian yang dilakukan oleh oknum YR tersebut dengan membawa pisau. Apa masih ada dengan rangkaian skenario lama.
“Atau memang YR ini sendiri sudah punya niat untuk menghabisi ART malam itu,” ucap Irfan.
Pria berkacamata minus ini menambahkan, terlalu dini bila YR ini mengatakan bahwa ART menganiaya dirinya. Apakah YR punya saksi yang melihat dirinya dianiaya ART.
“Kalau klien kami memiliki saksi. Jadi ini jatuh-jatuhnya fitnah lagi. Dan hal yang paling dikhawatirkan, isu ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Kita tahu bersama bahwa saat ini tahun politik,” warning Irfan.
Bahkan hal yang lebih mencengangkan lagi, Irfan mengaku sehari setelah kejadian, YR justru meminta ditransferkan sejumlah uang dari klien. Ini ada apa.
“Tapi kami menilai, baik sekali klien kami ini. Padahal sudah mau dihabisi dirinya, tapi secara kemanusiaan beliau masih transferkan uang. Bahkan setelah ditransferkan jawaban YR kenapa cuma segitu kirimnya,” beber Irfan.
Di bagian lain, ART akan menggugat perdata YR. Karena ada barang milik ART yang dikuasai oleh YR.
Berupa dua unit mobil yaitu Honda CRV dan Toyota Rush. Juga ada dua motor merek Yamaha.
“Semua sumber dana pembelian dari klien kami. Ada bukti rekening koran pembayarannya. Itu akan kami gugat, ” demikian Irfan Bungaadjim. ***