Oleh: Andi Attas Abdullah
Penanganan kasus tindak pidana korupsi di Tipikor Polres Tolitoli terkesan jalan ditempat. Bayangkan saja proses hukum dugaan korupsi dana Gernas Kakao yang diduga merugikan negara sebesar Rp, 6 miliyard dari total anggaran Rp, 11,250 miliyard belum juga tuntas. Padahal sudah memasuki bulan keenam.
Sampai Desember 2014 ini, Tipikor Polres Tolitoli baru menetapkan dua tersangka yakni Conny Katiandago kepala bidang Agribisnis dan Eko Yuliantotor pejabat pembuat komitemen (PPK). Sementara kuasa pengguna anggaran yang notabene Kadis Perkebunan Ir. Mansyur Lanta, Bendahara dan rekanan Samsul Alam belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya lagi dua tersangka sebelumnya yakni Cony dan Eko tidak dilakukan penahanan. Ada apa sebenarnya dibalik molornya proses hukum dugaan korupsi dana gernas kakao di Tolitoli.
Jika dibandingkan dengan kinerja Kejaksaan Negeri Tolitoli, Tipikor Polres daerah itu jauh tertinggal. Kejari Tolitoli hanya dalam hitungan minggu sudah menangkap 5 orang terduga korupsi percetakan sawah baru dan proyek pengadaan kain Gorden Rumah Jabatan Bupati Tolitoli Muhammad Saleh Bantilan. Padahal Kajari Tolitoli sebelumnya diisukan telah menerima suap dari istri tervonis proyek pengadaan Baju Batik, namun tidak menyurutkan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli Hendry Nainggolan, SH, MH itu. Baru-baru ini Kejari Tolitoli telah menangkap dan menahan lima tersangka dugaan koruptor. Kelima tersangka itu tiga diantaranya terduga korupsi proyek percetakan sawah baru. Dan dua orang lainnya tersangka terduga korupsi pengadaan kain Gorden rumah jabatan Bupati Tolitoli Muhammad Saleh Bantilan, SH, MH.
Kelima orang terduga korupsi yang ditahan itu adalah pejabat pembuat komitemen (PPK), Efrain, kemudian rekanan bernama Saharuddin dengan bendera perusahaan CV. Wira Mandiri dengan alamat Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulbar. Saharuddin merupakan mitra kerja kelompok tani Desa Salugan Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulteng.
Sesuai kontrak kerja, Saharuddin seharusnya mengerjakan 75 Hektar pembukaan lahan percetakan sawah baru. Dalam 1 hektar dinilai Rp, 7 juta. Dengan demikian Saharuddin mengantongi dana biaya proyek pembukaan lahan percetakan saWah baru setelah potong pajak 11,5 persen sebesar Rp, 400 juta lebih. Celakanya lagi dari anggaran sebesar itu, dan luas lahan 75 hektar tidak sepenuhnya dikerjakan. Makanya terdapat dugaan korupsi atas proyek percetakan sawah baru itu yang total pagunya mencapai Rp,5 miliar rupiah. Kemudian pekerjaannya dipecah-pecah menjadi beberapa bagian sesuai kelompok tani.
Selain Efrain, dan Saharuddin, Kepala Seksi Perizinan Wilson ikut dikerangkeng Kejari Tolitoli. Sehingga dengan demikian terkait proyek percetakan sawah baru tersangkanya sudah tiga orang yang dijebloskan kedalam penjara. Kemudian dua orang lainnya yakni Muhammad Sabran selaku pengguna anggaran dan merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen ternyata adalah tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan kain Gorden Rujab Bupati Ale bantilan. Dan adalah Farhan tersangka berikutnya selaku rekanan pada proyek pengadaan kain Gorden Rujab Bupati yang ditahan Kejari Tolitoli.
Diharapkan Tipikor Polres Tolitoli janan kalah dari Kejari Tolitoli. Tapi jika ada jalan, sebaiknya Kejkari ambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana gernas kakao yang diduga telah merugikan negara Rp, 6 miliyard. Pasalnya ditangan Tipikor Polres Tolitoli kasus itu tidak mengalami peningkatan. Bahkan terkesan jalan ditempat. Semoga saja, Tipikor Polres Tolitoli lebih bergeliat setelah melihan langka tegas dan cepat Kejari Tolitoli mengusut dan menankap para terua terangka korupsi di daerah penghasil cengkeh itu. ***