IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
hukum & TipikorKopi PahitLaporan Utama

Tim Penyidik Kejati Sulteng masifkan penyidikan dugaan korupsi oleh Group PT.RAS

55
×

Tim Penyidik Kejati Sulteng masifkan penyidikan dugaan korupsi oleh Group PT.RAS

Sebarkan artikel ini

Antasena (deadlinews.co) – Palu – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati – Sulteng) terus memasifkan penyidikan dugaan korupsi dan pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) BUMN oleh group PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS) group PT.Asra Agro Lestari.

Hari ini Rabu (09/10/2024), direktur PT.RAS Doni Yoga Pradana menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Asisten Pidana Khusus (as pidsus) Kejati dari jam 9 : 00 wita hingga sekarang.

Diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan PT.RAS, kurang lebih Rp, 79 miliyar (M), selama menguasai atau mencaplok lahan  Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Morowali Utara (Morut).

PT.RAS diduga anak perusahaan group PT.Astra Agro Lestari.

“Hari ini Direktur PT. RAS atas nama Doni Yoga Prada diperiksa oleh Penyidik Kejati Sulteng sejak pukul 09.00 WITA,”kata KasiPenkum Kejati Laode Sofyan, SH,MH menjawab chat konfirmasi deadline-news.com group Rabu siang (09/10-2024), sekitar pukul 12:51 wita.

Disinggung soal hasil perhitungan tim audit Independen yang digunakan tim Penyidik Kejati yang menemukan kerugian negara mencapai IDR. 79 miliyar dari 1 item?

“Jawab KasiPenkum Laode Sofyan itu baru perhitungan sementara, hasil auditnya belum keluar,”jelas KasiPenkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH, MH di di Palu.

Terkait dugaan korupsi di PT.RAS group PT.Asra Agro Lestari Group salah seorang manajer areanya bernama Oka Arimbawa telah diperiksa lebih dahulu oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah selama 7 jam kamis bulan lalu (12/09/2024).

Pemeriksaan Oka mulai dari pukul 11: 00 wita hingga pukul 18:00 wita. Pemeriksaan itu diduga atas pencaplokan lokasi perkebunan PTPN XIV dan dugaan korupsi didalamnya.

Informasi yang dihimpun dari sumber lain di Morut, pada tahun 1999, PTPN XIV memperoleh izin lokasi dari BPN yang kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan HGU.

Menurutnya pada tahun 2009 setelah melalui serangkaian proses HGU, PTPN diterbitkan dan dengan demikian tercatat sebagai Barang Milik Negara.

“Sebelumnya PT. RAS group Astra Agro Lestari memperoleh izin lokasi pada Tahun 2006. Hanya berdasarkan izin lokasi tersebut PT. RAS mulai beroperasi termasuk di atas area HGU PTPN XIV seluas ribuan Hektare,”terang sumber itu.

Atas dugaan pelanggaran hukum itu tim penyidik telah menyita puluhan kendaraan dan alat berat milik PT.RAS berikut daftarnya :

Penyitaan sebelumnya pak

-7 unit dump truck

-1 unit fire truck

-1 unit tractors

-1 unit truck self loader

-1 unit excavator

-1 unit light truck

-1 unit hilux

-1 unit bulldozer

-1 unit compactor

-1 unit Motor Grader

-1 unit dump track

-2 unit light truck

-1 unit truck tangki

-1 unit ambulans

-7 unit generator set

Sebelumnya Oka Arimbawa yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan dirinya telah diperiksa penyidik Kejati terkait PT.RAS.

“Iya benar saya dimintai keterangan oleh penyidik,” aku Oka singkat menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id, morowalipost.com dan deadlinews.co senin sore bulan lalu (16/09/2024).**

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200