IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorLaporan UtamaTouna

Tim Gabungan Polsek Ampana Kota Gelar Operasi Miras

37
×

Tim Gabungan Polsek Ampana Kota Gelar Operasi Miras

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

 

 

IKLAN 280X280

Ratusan Botol Babuk Berukuran Besar dan Kecil Berhasil Di Amankan”

Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) Tounasulteng – Tim Gabungan Polsek Ampana Kota bersama Koramil 1307-05/Ampana Kota menggelar operasi penertiban minuman keras (Miras)

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ampana Kota AKP Petrus A. Matasik, SH dengan melibatkan Camat Ratolindo Miknaf Haedar, S.Sos dan Wakapolsek IPTU Djabal Nurjali.

Selain itu dalam opersi juga melibatkan Lurah dan Kepala Desa yang telah menjadi sasaran operasi penertiban.

Kapolsek Ampana Kota AKP Petrus A. Matasik mengatakan, operasi gabungan itu digelar mengingat peredaran Miras di wilayah Hukumnya saat ini semakin marak.

“Fan saat ini pula kata Miras jenis Cap Tikus masih menjadi sumber pemicu permasalahan di tengah masyarakat, bahkan berujung pada perbuatan tindak Pidana,”ujarnya.

Terkait kegiatan operasi gabungan itu digelar, pihaknya berkordinasi dengan pihak kecamatan dan Koramil 1307-05 Ampana Kota, kata Kapolsek Petrus dikantornya Minggu (21/11-2021).

Pada kegiatan operasi itu, tim gabungan berhasil mengamankan Miras Jenis Cap Tikus sebanyak 24 botol Aqua ukuran 600 ml, 6 botol aqua 330 ml, 18 kantong plastik dan 10 botol jenis Bir Bintang.

Saat ini barang bukti (Babuk) tersebut telah diamankan di Mapolsek Ampana Kota, dan telah dibuatkan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti.

“Dan surat tanda penerimaan itu di tandatangani oleh pemilik babuk, kemudian disaksikan oleh Lurah dan Kades bersama staf Kecamatan,”terangnya.

Selain itu kata Kapolsek Petrus, para pemilik Miras itu kami undang ke Mapolsek untuk dibuatkan surat pernyataan dimana tidak lagi memperdagangkan barang haram tersebut.

“Kemudian pihaknya juga memberikan penekanan, jika kembali memperdagangkan akan dikenakan sangsi tegas dan akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku,”kata orang nomor satu di polsek Ampana itu.***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200