IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorLaporan UtamaMorowali

Terkait Dugaan Penjualan Lahan Mangrove 13 Orang Terperiksa

185
×

Terkait Dugaan Penjualan Lahan Mangrove 13 Orang Terperiksa

Sebarkan artikel ini
Foto kades Ambunu Fadli bersama mantan Kades dan masyarakat penerima skt. Foto bang doel/deadlinews.co
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Bang Doel (deadlinews.co)-Palu-Terkait laporan dugaan korupsi penjualan lahan mangrove di Desa Ambunu Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali sulawesi tengah, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi sulawesi tengah (Kejati sulteng) Agus Salim,SH, MH melalui Kasi Penkum Abd Haris Kiaya, SH, MH menjawab konfirmasi deadlinews.co group detaknews.id Rabu (13/12-2023) via chat di whatsAppnya.

IKLAN 280X280

Menurutnya ke 13 orang saksi yang terperiksa itu masing-masing sebagai berikut.

1. ARDAN, Sekdes Ambunu

2. AHRAM

3. AZHAR

4. SUKIMAN KARIM, Kepala Desa Ambunu Tahun 1997 s/d 2006

5. ASFUDIN

6. RAHMAT MARIANUS SIDABUTAR, SH, Legal Consultan PT. BTIIG, Perwakilan dari Go Jin Liang

7. AENUDIN JENA, mantan kades Ambunu Tahun 2010 s/d 2017.

8. MOH. RAIS RABBIE

9. MAKMUR MAHMUD SURUANI, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) dari Agustus 2023 sampai dengan sekarang.

10. MALIK. M.S, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.

11. ILYAS YUSUP,

12. ALBAR Tahun 2018 s/d Juli 2023 sebagai Sekretaris merangkap Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

13. LUKMAN DJIBRAN

Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi penjualan lahan mangrove di desa Ambunu ke perusahaan PT.BTIIG (PT.Baoshuo Taman Industry Investment Group) atau PT.IHIP (Indonesia Huabao Idustrial Park).

Sebelumnya kepala Desa Ambunu Fadli yang dikondirmasi di kediamannya Rabu lalu (6/12-2023), menjelaskan bahwa yang menjual lahan mangrove itu adalah mereka yang menjadi ahli waris.

Karena lahan tersebut merupakan belas pemukiman masyarakat dimana didalamnya ada pohon kelapa dan tumbuh hutan mangrove disekitarnya berbentuk spot-spot.

Dan hutan mangrove itu bukan yang dilindungi karena memang hanya sebagian mangrove yang tumbuh di lahan warga. Hanya saja tidak memiliki sertifikat.

“Makanya dibutkan surat keterangan tanah (SKT) dari ahli waris masing-masing dan saya selaku kepala desa diminta oleh pemeilik atau ahli waeis tanah untuk menandatangani skt itu. Dan sebelum saya tanda tangani skt mereka, terlebih dahulu dilakukan penelitian siapa pemilik lahan serta apakah mangrovenya yang dilindungi atau bukan,”jelas Kades Fadli.

Menurutnya setelah diteliti baik oleh pemerintah desa, kabupaten, provinsi dan dinas lingkungan hidup, tidak ada masalah, sehingga skt kami berani tandatangani.

Ia juga menegaskan bahwa kelompok yang melapor ke Kejati Sulteng mereka juga dapat bagian karena mereka juga ada sktnya.

“Ini kan lucu dia dapat skt dan uang ganti untung, tapi kok mereka juga melapor. Kalau saya sumpah seribunpun saya tidak,”akunya.

Hal itu juga dibenarkan mantan kades Ambunu Anzar Laode dan masyarakat penerima skt mengaku bernama Aduddin J.

“Mereka melapor itu terkait kekalahan mereka di Pilkades, itu politis. Sebenarnya pelapor itu terlibat pemalsuan tandatangan kades Ambunu, dan sudah berproses di Polres dan Kejari, tapi ujungnya di restorative justice,”ujarnya.

Kades Fadli juga menyebutkan 10 nama penerima skt yakni :

1. Makmur MS ketua BPD

2. MUH.RAIS RABI

3. UMAR

4. ABDUL MULUK

5.SUKIMAN KARIM

6.ARIFUDSIN L

7.ARDAN

8.ASPUDIN

9.AHRAM

10.ABDUL KASIM KARIM. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200