IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
Kota PaluLaporan Utama

PT. ARK Diduga Reklamasi Pembuatan TUKS Tanpa Izin

167
×

PT. ARK Diduga Reklamasi Pembuatan TUKS Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Foto truk sedang melakukan penimbunan tepi pantai watusampu pembuatan tuks. Peta lokasi. Foto dikutip di voxnusantara.com/deadlinews.id
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Bang Doel (deadlinews.co) – Palu – Ada reklamasi di tepi pantai kelurahaan Watusampu kecamatan Ulujadi kota Palu sulawesi tengah.

Reklamasi di pantai watusampu itu diduga terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dermaga (Pelabuhan di Kota Palu)
dalam memobilisasi material tambang galian C.

IKLAN 280X280

Diduga adalah PT. ARK (PT Anugrah raya kaltindo), yang melakukan reklamasi tanpa izin di pantai Watusampu itu.

Hal tersebut berdasarkan laporan hasil investigasi pada tanggal 23 September 2022, yang dilakukan oleh Tenaga Ahli atas nama Ir. Dadan Mulyana, S.Hut., M.Si, bersama dengan Kuasa Hukum PT. Ciptarindo Gematama di lokasi dugaan terjadi perusakan lingkungan akibat aktivitas reklamasi pantai terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dermaga (Pelabuhan di Kota Palu) di desa Watusampu.

Dari fakta lapangan, perusakan lingkungan diakibatkan aktivitas reklamasi pantai TUKS dermaga atau pelabuhan di Kota Palu, di lokasi kajian wilayah Kota Palu.

“Bila dilihat dari teknis dasar sistem reklamasi maka pada umumnya menggunakan sistem urugan, yaitu tanggul/talud dibuat terlebih dahulu untuk melindungi lahan reklamasi dari hempasan ombak,” kata Ir. Dadan, kepada awak media dalam laporannya (dikutip di voxnusantara.com).

Menurut Dadang, sistem reklamasi urugan yang dilakukan di lokasi kajian wilayah kota, pada kenyataannya di lapangan belum dilakukan dengan teknik-teknik reklamasi yang baik, sehingga memberikan dampak negatif terhadap kondisi perairan di lokasi kajian wilayah kota Palu.

“Penggunaan material urugan dengan kondisi semacam ini akan memberikan peluang hanyutnya material urugan pada saat terhempas gelombang,” ujar Dadang.

Selanjutnya dalam laporan tersebut, Dadang Mulyana menambahkan bahwa didapati dampak negatif reklamasi dilakukan dengan sistem reklamasi dilakukan dengan cara menimbun perairan pantai sampai muka lahan berada di atas muka air laut tinggi.

Sehingga, ungkapnya, hal itu menimbulkan dampak negatif berupa dampak fisik perubahan hidro-oseanografi dan erosi pantai, serta sedimentasi pembuatan tanggul laut (construction sea wall) tanpa komposisi yang dirancang dengan konstruksi yang tidak memperhatikan arah arus bawah laut.

Dikatakannya, terganggunya ekosistem pesisir seperti terumbu karang dan padang lamun dan penggunaan tanah urugan yang terlepas ke perairan dapat menyebabkan terjadinya proses sedimentasi di sekitar lokasi reklamasi.

“Sehingga dapat kami simpulkan bahwa sistem reklamasi urugan yang dilakukan di lokasi Pantai Watusampu Kota Palu pada kenyataan di lapangan dilakukan tidak sesuai dengan teknik-teknik reklamasi yang baik sehingga kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. ARK dapat memberikan dampak negatif terhadap perairan di lokasi kajian wilayah Kota Palu, serta pembangunan TUKS yang dilakukan oleh PT. ARK tersebut menimbulkan dampak negatif seperti semakin banyaknya material urugan yang hanyut sehingga terjadi peningkatan kekeruhan dan pendangkalan perairan,” kunci Dadang Mulyana.

Selain melakukan Reklamasi yang di diduga tanpa izin tersebut PT. ARK juga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penyerobotan lahan milik PT. Ciptarindo Gematama.

Juru bicara PT. Ciptarindo Gematama yang di hubungi media ini membenarkan bahwa benar PT. ARK sudah melakukan penyerobotan lahan milik PT. Ciptarindo Gematama.

“Lahan kami mereka serobot mereka jadikan Stok pile tanpa seizin kami. Sehingga atas tindakan mereka tersebut pihak kami telah melaporkan PT. ARK ke Polda Sulteng,” tandasnya.

Sedangkan, menurut informasi yang di himpun media ini di lokasi Jetty PT. ARK, bahwa dalam pembangunan Fisik, jetty sudah bergeser tidak sesuai dengan titik kordinat Izin tersus yang di keluarkan oleh Kementrian Perhubungan.

Selain itu mereka (PT. ARK) sudah membuat manipulasi data tanah untuk tersus. Mereka sampaikan pada Berita Acara GAKUM bahwa tanah mereka seluas 4 hektare Padahal kenyataannya tanah mereka hanya seluas 4×10=40 M².

“Itupun tanah yang mereka miliki posisinya di pinggir jalan. Sedangkan yang mereka sampaikan pada usulan izin tersus seolah-olah tanah mereka di pinggir pantai. Hal itu ditandai dengan kondisi pada petah,” ujar sumber.

Sampai berita ini naik tayang deadlinews.co group detaknews.id masih sedang dilakukan upaya konfirmasi ke management PT ARK. ***

 

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200