Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Penyaluran Bantuan sosial (Bansos) tahun 2020 sudah tercapai. Dan tidak lagi menggunakan bantuan langsung tunai (BLT), tetapi diganti dengan bantuan sembako.
Hal ini dikatakan kepala seksi fakir miskin di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah Samrin Jum’at (24/9-2021), menjawab konfirmasi deadline-news.com
Samrin mengatakan kalau bicara soal realisasi, kita selalu mengacu pada aturan yang berlaku.
“Sebelum bansos itu dibagikan, ada usulan dari kabupaten, sesuai dengan prosesdur yang ada,”jelasnya.
Menurutnya melalui musyawarah kelurahan (muskel), datanya akan dimasukkan ke data terpadu kesejaheraan sosial (DTKS).
“Kalau memang orang yang bersangkutan datanya lengkap, maka dia pantas mendapatkan bantuan sosial.
Jika tidak terdaftar, maka bantuan sosial itu di pending dulu, silahkan mendaftar dulu di desa, melalui kepala desa. Karena di desa itu ada operator yang bekerja sama dengan kepala desa,”tuturnya.
Samrin mengatakan adapun bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat kurang mampu, berupa bantuan non-tunai (sembako).
Hal senada juga dikatakan Kepala bidang fakir miskin dinas sosial Sulteng Musdalifah.
Ia menjelaskan, kalau untuk penyalurannya sekarang ada namanya E-Warung dan PKH, jadi semua bantuan yang diberikan itu non-tunai, kecuali untuk bantuan yang tunai.
“Bantuan tunai itu, berikutnya tidak akan ada lagi,”sambung samrin.
“Untuk tahun 2020, mulai dari Januari sampai desember, bantuan sosial non-tunai (BST) diberikan pada masa pandemi, melalui kantor pos,”jelasnya.
Menurutnya Kalau untuk bantuan pangan non-tunai (BPNT) itu disatukan dengan program sembako, dimana program ini memberikan bantuan sebesar 200 ribu/bulannya tetapi bukan berbentuk uang, melainkan sembilan bahan pokok (sembako) kebutuhan sehari-hari.
“Jadi masyarakat sendiri yang pilih sembako apa yang akan mereka ambil dengan ketentuan tidak melewati 200 ribu,” tegas musdalifah.
Musdalifah mengatakan sedangkan untuk besaran dananya itu, tidak menentu.
“Karena kemarin ini masa pandemi, maka dana yang diberikan juga naik, mengikut dari keadaan,” lanjut Musdalifah.
Dalam penyaluran bantuan sosial yang diberikan, terdapat beberapa hambatan yang menjadi permasalahan pencairan bantuan sosial.
“Adapun hambatannya berupa orang yang bersangkutan meninggal, pindah rumah, serta kartu yang di gunakan di e-warung rusak,”terangnya.
Musdalifah juga menerangkan, kalau untuk hambatan penyalurannya, itu yang merasakan bukan pihak kami tetapi dari pihak kabupaten/kota.
Karena di kabupaten ada namanya koordinator pendamping (korda), disetiap wilayah akan ditunjuk satu orang menjadi koordinator pendamping untuk membantu pihak dinas sosial kabupaten/kota mengkordinir tiap wilayah.
“Kalaupun ada hambatan mungkin seperti kartu yang digunakan pada e-warung rusak, pindah rumah, dan meninggal dunia. Itu semua yang menjadi penghambat dalam proses pencairan bantuan sosialnya,”ucapnya. ***