Kebijakan pemerintah pusat terkait pendidikan gratis di seluruh Indonesia, sepertinya tidak berlaku bagi di provinsi Sulawesi Tengah. Bagaimana tidak, masih banyak sekolah di daerah ini masih melakukan pungutan tanpa dasar hukumnya. Sebut saja uang pangkal masuk sekolah baik di SD, SMP maupun SMA/SMK.
Pungutan itu bervariasi tergantung kebijakan sekolah masing-masing. Ada yang Rp, 1,500,000, Rp, 2,000,000, Rp, 2,200,000, Rp,2,500,000, Rp, 3,000,000, Rp, 4,000,000, Rp, 5,000,000, bahkan ada sampai Rp, 6,000,000. Uang pangkal itu katanya untuk biaya pemutuan. Bukan itu saja, tapi ada lagi uang komite sebesar, Rp, 125,000, Rp, 150,000 dan Rp, 200,000, lagi-lagi tergantung kebijakan sekolah bersama komite.
Dan jika pungutan itu dikalkulasi dengan jumlah siswa-siswi baru, maka hasilnya pasti ratusan juta rupiah. Lalu apakh dana tersebut hanya untuk biaya tambahan pelajaran dan insentif guru? Jawabnya entahlah, yang pastinya pungutan itu setengah memaksa bagi orang tua. Dan mungkin tidak ada orang tua yang berani memprotesnya. Sebab bisa berdampak negatif bagi anaknya. Selain itu pasti pihak sekolah berdali, jika orang tua siswa tidak mampu, maka dapat mengambil surat keterangan miskin atau tidak mampu dikelurahan.
Masalahnya bukan persoalan mampu atau tidak mampu. Tapi terlebih pada azas keadilan untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana diatur dalam konstitusi negara republik indonesia yakni undang-undang dasar 1945. Bukan itu saja, tapi undang-undang No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, jelas mengatur bagaimana kewajiban negara terhadap pendidikan warga negara. Oleh sebab itu, apapun alasannya sebenarnya uang pangkal, biaya pemutuan dan apapun dalilnya tidak diperkenankan. Kecuali uang komite pengganti SPP mungkin wajar-wajar saja.
Diharapkan pemerintah mengeluarkan surat edaran larangan secara tegas bagi kepala-kepala sekolah maupun dinas pendidikan dan kebudayaan untuk melakukan pungutan. Apalagi jika sifatnya memaksa. Karena kalau sumbangan tentunya tidak dipaksakan, dan tidak ditentukan nominalnya. Apalagi negara telah menganggarkannya melalui APBN maupun APBD terkait biaya sekolah. Semoga saja, tahun ajaran 2015 ini, tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan biaya pemutuan. Kecuali uang komite pengganti SPP dijaman orde baru mungkin masih dapat ditolerir.***
Pemerintah Diminta Hentikan Pungli di Sekolah
Antasena Ramadhan Tri Putra2 min baca