Nelwan (deadlinenews.co) – Sigi – Revitalisasi proyek peningkatan ifrastruktur yang dikelolah PT. Waskita Karya KSO Midel Jaya Purnana (MJP) perihal pembangunan jembatan dan normalisasi sungai Rogo di Desa Rogo Kec. Dolo Selatan terancam mangkrak.
Pasalnya, Subkon yang menjadi mitra kerja dari PT. Waskita Kerja Sama Opersional yakni MJP untuk menggarap proyek pembangunan jembatan dan normalisasi sungai Rogo tersebut, diduga telah putus kontrak.
Diduga menyalahi spek ketika melakukan aksen rekonstruksi pengecoran bakenting atau pondasi talud. Hal itu disebutkan oleh salah seorang warga Desa Rogo yang namanya minta tidak disebutkan saat menjawab deadlinews.co group detaknews.id
Pantauan deadlinews.co group detaknews.id Ahad lalu (28/1-2024), Proyek yang melekat di Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) liding sektor Balai Wilayah Sungai Sulawsi (BWSS) lll Palu Sulawesi Tengah itu, masih babyak item pekerjaan yang belum rampung.
Proyek rehab rekon infrastrutur pasca bencana gempa, tsunami dan likuifaksi Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) itu didanai dengan utang negara yaitu atas pinjaman dari dana loan Japan International coorporate agency (JICA) puluhan miliyar.
Pengelolah proyek multi years oleh PT. Waskita KSO Midel Jaya Purnama mendapatkan (gain transitif) paket River Inprovment cedimen countrol (RICC) di tiga lokasi sungai yakni di area sungai Gumbasa Pakuli, di area sungai Pema/Rogo Dolsel dan di area sungai Pondo Beka Marawola.
Celakanya lagi sampai hari ini belum juga menampakan identitas angka nominal pada papan proyek (sign board) dilokasi kegiatan pembangunan proyek itu.
Kontrak kerja dan format Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan (SPMK) dimulai pada 18 Juli 2023 tahun lalu.
Ironisnya pada pembangunan jembatan plus normalisasi sungai Pema/Rogo dititik object kedua terdapat di Desa Rogo Kec. Dolsel Sigi, volume-up atau pergerakan persentasi capaian progres pembangun proyek multi years itu kuantitas bobotnya belum juga terlihat signifikan.
“Diduga pekerjaannya melenceng dari aturan speak dan kentuan kerja yang berlaku,”kata warga itu.
Dia juga menambahkan, saat ini Subkon sebagai mitra kerja dari perusahaan Induk PT. Waskita tersebut, diduga telah putus kontrak.
“Bahwa mulai tanghal 25 Januari pada hari Jumat kemarin, salah seorang konsultan marah-marah dan memprotes para pekerja tukang yang bekerja secara serampangan, bahkan dengan serius konsultannya juga bilang, bahwa tukang yang dipekerjakan oleh Subkon tersebut tidak profesional. Mereka diduga menyalahi ketentuan dan metode kerja yang berlaku, pekerjaan mereka (tukang) tidak sesuai spesifikasi atau diluar speaķ, “ungakap pria stegah bayah itu menirukan.
Kepala BWSS III Dedy Yuda Lesmana yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya membenarkan proyek itu dikerjakan oleh BUMN PT.Waskita Karya KSO Midel Jaya Purnama dan tidak ada putus kontrak.
“Iya pa kontrak mah lanjut tdk ada diputua,”tulisnya. ***