Bang Doel (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Panitia khusus (Pansus) I DPRD Donggala terkait proyek pengadaan teknologi tepat guna (TTG) dan website di desa-desa se Kabupaten Donggala dihadapan rapat paripurna DPRD Donggala Senin (31/5-2021), menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp, 4 miliyaran.
Bukan itu saja tapi pansus I yang diketua Moh.Taufik dari fraksi Nasdem menduga proyek ttg dan website di 158 desa itu monopoli, karena hanya dikerjakan 1 perusahaan yakni CV.Mardiana pratama mandiri.
Pansus I Proyek TTG dan website juga melaporkan kehadapan paripurna DPRD Donggala bahwa diduga terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam proyek itu.
Selain itu pansus juga menduga terjadi pelanggaran pada proyek pengadaan TTG dan Website itu, karena tidak berpedoman pada peraturan Menteri dalam Negeri No.20 tahun 2018 dan peraturan LKPP No.12 tahun 2019.
Menurut laporan pansus penganggaran pengadaan ttg dan website tidak tepat. Sebab keterbatasan anggaran dan fokus penganggaran pada penanggulangan covid19.
Ironisnya lagi, terjadi dugaan intimidasi kepada para kepala desa se kabupaten Donggala untuk menanda tangani dan menganggarkan proyek pengadaan ttg dan website.
Pansus juga menduga terjadi pengarahan secara terstruktur, sistimatis dan masif dari Inspektorat Donggala sampai ke kecamatan kepada para kepala desa agar para kepala desa menganggarkan proyek pengadaan ttg dan website itu.
Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH dinilai oleh pansus I DPRD Donggala lalai dalam pengawasan pengelolaan proyek pengadaan ttg dan website di desa-desa, sebagaimana diamanahkan oleh peraturan LKPP No.12 tahun 2019 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Olehnya Pansus I DPRD Donggala mengeluarkan tiga poin merekomendasi kepada Paripurna DPRD Donggala yakni:
1.Kepada Pimpinan DPRD Donggala agar segera menyurat ke BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu untuk melakukan audit khusus pada proyek pengadaan TTG dan WEBSITE di seluruh Desa se Kabupaten Donggala.
2.Merekomendasikan kepada DPRD kabupaten Donggala untuk menggunakan hak interplasinya guna mendapatkan penjelasan dari kepala daerah tentang program teknologi tepat guna dan website tersebut.
3.Guna mengungkap adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada proyek pengadaan TTG dan Website itu, maka pimpinan DPRD diminta untuk segera meneruskan rekomendasi kesimpulan hasil temuan pansus kepada, Kapolres, Kejaksaan Negeri Donggala, Kepolisian Daerah Sulteng, Kejaksaan Tinggi dan Komisi pemberantasan korupsi di Jakarta. ***