Sejak Oktober 2020, tim pemeriksa khusus (Pemsus) Inspetorat provinsi Sulawesi Tengah telah menyimpulkan dan memutuskan PLT Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH terbukti melakukan dugaan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan.
Sehingga lembaga aparat pengawas internal pemerintah itu, merekomendasikan ke Gubernur untuk disampaikan ke Bupati Donggala segera memberhentikan atau mencopot Dee Lubis dari jabatan Inspektur Inspektorat Donggala.
Masyarakat Donggala menanti keseriusan Bupati Donggala Drs.Kasman Lassa,SH,MH untuk mencopot Dee Lubis,SH,MH dari jabatan Inspektorat Donggala.
Pasalnya hasil pemsus Inspektorat Provinsi Sulteng telah final dan tidak perlu diklarifikasi lagi. Sebab bukti-bukti yang mengarah ke dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang sudah sangat kuat dan akurat.
“Tidak perlu diklarifikasi lagi. Karena dokumen dan data temuan tim pemsus sudah jelas,”kata Inspektur Inspektorat Provinsi Sulteng Drs.M.Muchlis,MM pada pemberitaan sebelumnya.
Berikut ini temuan tim pemsus Inspektorat Provinsi Sulteng terkait pelanggaran (Penyalahgunaan Kewenangan) Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH.
1.Mengangkat staf khusus (tenaga ahli) pengelola keuangan atas nama Hasan Basri,SE,MM dengan honor Rp,5,000,000 perbulan, dan sudah mengambil honornya selama delapan bulan, sehingga total honor yang telah diambilnya mencapai Rp,40,000,000. No.SK: 700.05/02/SK/ITKAB/I/2020, pengangkatan Hasan Basri,SE,MM sebagai tenaga ahli pengelolaan keuangan.
2.Mengangkat pegawai honor melalui surat keputusan Inspektur Inspektorat Donggala No.700.05/01/SK/ITKAB/I/2020 tanggal 2 Januari 2020.
3.Melakukan alokasi pergeseran anggaran untuk mengakomodir honorarium tenaga ahli pengelola keuangan dan tenaga honorer sebanyak 5 orang dalam DPA pergeseran Inspektorat Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020 dan telah dibayarkan masing-masing kepada :
a.Hasan Basri,SE,MM untuk honor bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,40.000,000.
b.Kepada 5 orang pegawai honorer untuk bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,36,000,000.
c.Akibat dari kedua surat keputusan Plt.Inspektur Inspektorat tersebut tentang Tenaga Ahli Keuangan dan 5 orang pegawai honorer merupakan salah satu unsur penyalahgunaan wewenang, sehingga menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp,76,000,000.
4.Menandatangani DPA pergeseran SKPD Inspektorat tahun anggaran 2020.
5.Menfasilitasi Kepala Desa dengan pihak swasta (CV.Mardiana Mandiri Pratama) untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam pembelian alat teknologi tepat guna (TTG) dan alat Website (Satelit), dimana program tersebut tidak termuat dalam RAPBDes, sehingga para kepala desa diharuskan melakukan perubahan APBDes.
Berikut petikan putusan dan rekomendasi Inspektur Inspektorat Sulteng terhadap Dee Lubis,SH,MH.
1.Memberikan Sanksi kepada sdr.Dee Lubis,SH,MH sesuai pasal 9 ayat 3 peraturan pemerintah RI No.48 tahun 2016, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang menyatakan bahwa “Sanksi Administrasi Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, berupa Pemberhentian Tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.”
2.Memerintahkan kepada srd.Dee Lubis,SH,MH menyetor keuangan daerah sebar Rp,76,000,000 ke kas daerah sesuai dengan pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c, karena adanya unsur menyalahgunakan wewenang pejabat pemerintah melakukan pengembalian uang ke kas negara/negara.”
Putusan Inspektorat Provinsi itu berdasarkan undang-undang No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan Peraturan pemerintah RI No.48 tahun 2016, tentang administratif pemerintahan.
Jika Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH tidak melakulan pencopotan terhadap Dee Lubis,SH,MH maka sanksi serupa dapat diberikan ke Bupati Donggala oleh Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Atau dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai atasan langsung para Bupati/ Walikota.
Menyikapi kasus dugaan pelanggaran kewenangan oleh Inspektur Dee Lubis,SH,MH forum rakyat Donggala yang dikomandio Hery Soumena menggelar unjuk rasa (unras) pada Senin (12/4-2021) dan mendesak Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH,MH segera mencopot Dee Lubis,SH,MH dari jabatannya.
Menyahuti rekomendasi Inspektorat Provinsi Sulteng, pihak pemerintah Kabupaten Donggala menggelar rapat bersama Bupati, Sekda dan para Asisten, dengan simpulan memberikan kesempatan 14 hari kepada Dee Lubis,SH,MH untuk melakukan klarifikasi ke tim Pemsus Inspektorat Provinsi Sulteng.
Sementara Dee Lubis sendiri dengan enteng mengatakan masih sibuk dan waktunya juga 14 hari, sehingga belum melakukan klarifikasi.
Deadline waktu klarifikasi yang diberikan oleh pimpinan daerah Kabupaten Donggala ke Inspektur Dee Lubis untuk melakukan klarifikasi sampai tanggal 28 April 2021.
Walau batas waktunya 14 hari, namun Inspektur Dee Lubis,SH,MH belum melakukan klarifikasi. Dee Lubis mengaku masih sibuk.
Memang saat ini Dee Lubis,SH,MH bersama 6 orang pejabat pemda Donggala lainnya sedang mengikuti PIM 2 di Makassar selama 3 bulan.
Namun kegiatan PIM 2 itu dilakukan secara virtual, kecuali saat pembukaan memang berlangsung secara tatap muka. ***