Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Dugaan korupsi proyek perumahan pengawai negeri sipil (PNS) di kabupaten Parigi Moutong (Parimo), pihak inspektorat menemukan kerugian Negara mencapai Rp, 800 jutaan. Demikian yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palu Rabu (8/2-2017).
Dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Parimo dan pinjaman kredit di Bank BTN itu, melibatkan mantan Direktur Perusahaan Daerah (Prusda) Sugendy.
Kuasa hukum terdakwa Sugendi, Andi Norma Andi Masse, SH menjawab deadline-news.com Kamis (9/2-2017) di Pengadilan Negeri Palu membenarkan jika klinnya dituding melakukan dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan PNS di Kabupaten Parimo sekitar Rp,800 san juta lebih.
“Pengadaan perumahan PNS itu sebanyak 44 unit, dan 20 unit diantaranya sudah ditempati. Kemudian 3 unit lagi sebetulnya sudah layak ditempati, dan 1 unit sedang dalam proses pengerjaan. Sedangkan yang 20 unit lagi mangkrak karena sudah tidak ada suntikan modal dari Pemda Parimo,”ujar Andi Norma, SH
Menurut kuasa hokum Sugendy, Andi Norma, bahwa dana penyertaan modal didapatkan Sugendy (Prusda) saat Drs.H.Longki Djanggola, M.Si jadi Bupati Parimo sebesar Rp, 91 jutaan. Kemudian pinjaman dari Bank BTN setelah akat kredit sekitar Rp, 500 jutaan. Dan uang muka sebesar Rp,100 jutaan, dari Rp, 5 juta perunit kali 20 unit. “Jadi tolal anggaran yang dikelola klinnya hanya sekitar Rp,700 san juta,”jelas Norma.
Norma menambahkan bahwa pinjaman di Bank BTN sekitar Rp, 500 san juta itu, sebagian telah digunakan kliennya untuk membangun deker dan jalan akses masuk ke perumahan PNS tersebut.
“Jadi sebetulnya tidak ada kerugian Negara, apalagi hanya hasil audit Inspektorat, bukan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kata Norma dari 44 unit perumahan PNS, 20 unit diantaranya sudah akat kredit dengan harga Rp, 49 juta perunit. Dengan demikian ada sekitar Rp, 980 juta hasil penjualan rumah PNS tersebut. Dan itu telah digunakan untuk membangun lagi, dan membayar sisa kredit pinjaman di Bank BTN.