“Lurah Bahontula Budi Tangko Akan Dilaporkan Ke Kejati Dugaan Korupsi”
Bang Doel (deadlinews.co) – Morut – Koordinator Wilayah Indonesia Timur Nusantara Corruption WATCH (NCW) Anwar Hakim kepada deadlinews.co group detaknews.id via chat di whatsAppnya Sabtu (4/11-2023) dari Morowali Utara (Morut) mengatakan masyarakat menduga lurah bahontula Budi Tangko, SE sebagai mafia tanah.
“Diduga lurah bahontula oleh masyrakat bahontula kec petasia kab morut adalah mafia tanah,”tulis Anwar.
Ia menegaskan dugaan mafia tanah itu dengan modus menerbitkan SKPT diatas tanah negara yang tidak punya hak pakai dan tidak mengacu kepada PP No.24 tahun 1997.
Sehingga terjadi kerugian negara berkenaan dilepaskannya tanah negara seluas 67 ha yang diduga ke perusahaan PT. Central Omega Resources (COR) Tbk dan atau ke PT Mulia Pacific Resources (MPR) dan PT Itamatra Nusantara (IMN) di kecamatan petasia.
Dan nanti masyarakat akan melaporkannya ke kejaksaan tinggi (Kejati) sulawesi tengah, terkait dugaan kerugian negara miliyaran rupaih akibat pelepasan tanah negara yang SKPT nya diterbitkan Lurah Bahontula.
“Bahwa ada dugaan kasus mafia tanah itu adalah skenario lurah yang notabene tiba – tiba saja dia membuat skpt pada objek tanah negara yang dibayar perusahaan itu,”jelas Anwar.
Lurah Bahontula Budi Tangko yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Sabtu sore (4/11-2023), aplikasi whatsAppnya belum aktif pesanpun baru contrek satu.
Sebelumnya telah diberitakan Kepala kelurahan (Kalur) Bahontula Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara (Morut) Budi Tangko diduga ambil uang ganti rugi lahan milik masyarakat.
Tidak tanggung-tanggu uang yang diduga diambil itu mencapai 500 juta dengan rincian uang ganti rugi lahan Alfitser Keru sebesar Rp, 100 juta dari total uang ganti rugi sebesar Rp, 250 juta, sehingga pemilik lahan hanya menerima Rp, 150 juta.
Kemudian uang ganti rugi lahan atas nama Malkias Mesepy sebesar Rp, 400 juta dari total Rp, 500 juta, sehingga pemilik lahan yakni Malkias Mesepy hanya menerima Rp, 100 juta.
“Pak lurah Budi Tangko, SE melalui sekretaris lurah (Seklur) bernama Ardiawan Lagonda dan atau Ardian Tahir, atas perintah pak Lurah Budi Tangko,SE mengambil atau memotong uang ganti rugi lahan itu dan diserahkan ke seklur Ardiawan Lagonda dan atau Ardian Tahir,”kata seorang sumber deadlinews.co yang sengaja datang dari Morut ke redaksi Rabu (1/11-2023).
Kata sumber itu mereka yang menerima ganti rugi lahan tidak membuka rekening di BRI, tapi langsung diberikan uang tunai.
“Setelah mereka menerima uang tunai, pak lurah Budi Tangko menyuruh mereka lewat pintu belankang kantor BRI Cabang Kolonodale. Dan disana sudah menunggu Seklur yakni Ardiawan Lagonda dan Ardian Tahir dengan karung untuk tempat uang yang telah mereka potong masing-masing Rp, 100 juta dan Rp, 400 juta,”jelas sumber itu.
Menurut sumber itu baru dua orang itu yang didapatkan surat pernyataannya. Tapi lebih dari sepuluh orang warga yang mendapatkan ganti rugi lahan dengan luasan bervariasi ada yang dua hektar dan ada juga yang lebih dan semuanya dipotong oleh Lurah Budi melalui Seklurnya.
Sementara itu Lurah Bahontula Budi Tangko, SE menjawab konfirmasi deadlinews.co group detaknews.id via chat di whatsAppnya Rabu siang (1/11-2023), mengatakan lahan atas nama Malkias Mesepy adalah lahan orang tuanya, sehingga hanya memberikan Rp, 100 juta ke Melkias sesuai janjinya jika ganti rugi lahan orang tuanya dibayar akan memberikan Rp, 100 juta dari total Rp, 500 juta ke Melkias.
Sedangkan ganti rugi lahan Alfitset Lurah Budi mengaku tidak pernah menerima uangnya.
“Klu pak malkias mesepy, itu lahan org tua sy krn sy berpikir dia itu keluarga dan wajib sy bantu, sehingga namanx sy pakai utk di surat dan apabila lahan org tua sy di bayar maka sy akn berikan dia 100 jta dan beliau sangat berterima kasih. Dan utk alfitser sy tdk pernah menerima uang dari dia pak🙏,”tulis Lurah Budi Tangko. ***