IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
Kopi Pahit

Kemajuan Penyidikan Gernas Patut Diapresiasi

43
×

Kemajuan Penyidikan Gernas Patut Diapresiasi

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638
Andi Attas Abdullah
Andi Attas Abdullah

Sekalipun terkesan lamban proses hukum dugaan korupsi Gernas Kakao di Kabupaten Tolitoli, namun mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Padahal sebelumnya banyak kalangan meragukan komitem Kapolda Sulteng dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah ini. Betapa tidak, dari sekian lama proses penyidikan dugaan korupsi dana Gernas Kakao sebesar Rp, 6 miliyard dari total anggaran Rp, 11,250 miliyard, baru dua yang dinyatakan tersangka. Bahkan tinggal sebulan lagi, jika penyidikan tidak mengalami kemajuan, maka berkas perkara tersangka pertama yakni Cony Katiandagho akan dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli. Sebab hapir sudah memasuki kadaluarsa yakni 6 bulan perkaranya belum rampung-rampung.

IKLAN 280X280

Namun memasuki awal tahun 2015, perkembang perkara dugaan korupsi dana Gernas kakao itu mengalami kemajuan yang sangat signifikan. Bayangkan saja, sampai 16 Januari 2015, pihak penyidik Tipikor Polres Tolitoli telah menetapkan 4 orang tersangka baru setelah dua orang sebelumnya ditetapkan tersangka yakni Cony Katiandagho, Eko Julaintoro. Dan sekarang menyusul mantan Kadisbun Mansyur Lanta selaku kuasa pengguna anggaran, dan tiga pimpinan manajemen PT. Alam Lestari Raya yakni Samsul Alam, Donatus dan Moh.Nawir.

Kemajuan penyidikan dugaan korupsi dana gernas kakao itu patut diapresiasi. Artinya tidak sia-sia kritikan para pemerhati hukum, korupsi dan pembela rakyat kecil itu. Sekalipun tim penyidik tipikor Polres Tolitoli dan para petinggi Polda Sulteng malu-malu mengakui bahwa berkat kritikan pedas para tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Pers sehingga mereka lebih fakus dan serius menangani proses penyidikan dugaan korupsi gernas Kakao di Tolitoli itu.

Sebelumnya Kapolda Sulteng Brigjen Pol. Idham Azis dan Kapolres Tolitoli AKBP Jamaluddin Farti menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi tidak semudah dengan kasus pidana umum. Saat itu keduanya dikonfirmasi lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana gernas kakao di Tolitoli itu. Dan jawaban Kapolda dan Kapolres itu mungkin ada benarnya. Sebab terbukti para terduga pelaku tindak pidana korupsi itu satu persatu dinyatakan tersangka.

Namun begitu masih ada pekerjaan rumah penyidik tipikor Polres Tolitoli yakni dugaan keterlibatan Bupati Tolitoli Muhammad Saleh Bantilan, SH, MH. Ale panggilan akrab Saleh Bantilan diduga menerima travel cek BNI senilai Rp, 1 milkiyard. Olehnya diminta penyidik tipikor Polres Tolitoli menyidiknya.

Sebab penerimaan Rp, 1 miliayard bagi seorang bupati dari seorang pengusaha atau lembaga swasta yang berkepentingan dan dapat mempengaruhi kebijakan adalah bagian dari gratifikasi dan korupsi. Dan apabila Tipikor Polres Tolitoli tidak mengubris dugaan penerimaan Rp, 1 miliyard yang dialamatkan ke Bupati Tolitoli itu, maka sebaiknya Kejati Sulteng mengambil alih. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200