IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
hukum & TipikorLaporan Utama

JPU Menanti Putusan PN Palu Dugaan Perusakan Huntan Lindung

126
×

JPU Menanti Putusan PN Palu Dugaan Perusakan Huntan Lindung

Sebarkan artikel ini
Foto suasana sidang Steven Yohanes Kambey di PNPalu. Foto bawah jenis alat berapat yang ditahan Polisi di Polres Morowali. Foto ilong dan dok Polres Morowali/deadlinews.co

“Tuntutan JPU Steven YK 4 tahun Penjara dan Hisman 3 tahun Penjara”

Bang Doel (deadlinews.com)-Palu-Jaksa penuntut umum (JPU) Iskandar Wellang, SH, MH menanti putusan atau vonis majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palu, terhadap dua terdakwa dugaan perusakan hutan lindung di desa Lalampu kecamatan Bahodopi kabupaten Morowali sulawesi tengah yakni Steven Yohanes Kambey dan Hisman.

Penantian putusan atau vonis itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) Iskandar Wellang, SH, MH, menuntut kedua terdakwa itu masing-masing Steven 4 tahun penjara dan Hisman 3 tahun penjara.

“Tinggal menunggu putusan, karena terdakwa 1 Steven Yohanes Kambey kami tuntut 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa 2 Hisman kami tuntut 3 tahun penjara plus denda,”kata Iskandar Wellang menjawab konfirmasi deadlinews.co group detaknews.id kamis malam (2/11-2023) via chat di whatsAppnya.

Menurut Iskandar kedua terdakwa dikenakan pasal 89 ayat 1 huruf a dan b
Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang isinya sebagai berikut :

“Pasal 89 (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/ataub.membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”terang Iskandar.

Kata Iskandar, pasal 89 ayat 1 huruf a dan b, dikenakan karena mereka melakulan bukan atas sepengetahuan koorporasi.

“Mereka kan melakukan bukan atas sepengetahuan koorporasi tapi pribadi,”jelas Iskandar.

Pada sidang ke 14 Hangga Nugraha, SH tim Kuasa Hukum Steven Yohanes Kambey dan Hisman beberkan bukti bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut tim kuasa hukum Steven Yohanes Kambey, setelah membacakan bukti-bukti terkait tuntutan yang diberikan kepada kliennya. Tim kuasa Steven mengatakan bahwa pihaknya tidaklah salah dan telah sesuai dengan UU.

“Untuk itu kami selaku kuasa hukum dari klien kami, memohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini terhadap terdakwa dengan beberapa arah putusan,” ungkap Hangga Nugraha, SH selaku salah seorang tim kuasa hukum Steven YK dihadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Steven YK menuturkan beberapa hal yang menjadi permohonannya kepada majelis hakim yaitu:

1.       Menyatakan Perbuatan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tidak terbukti secara sah.

2.       Membebaskan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dari tuntutan penuntut umum.

3.       Membebaskan terdakwa 1 dan terdakwa 2 dari tahanan.

4.       Menyatakan 1 Unit Alat berat Excavator merek JCB BC200 warna kuning, 1 unit alat berat sonlion SZE215E warna hijau dikembalikan kepada CV. Selaras Maju, untuk selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya, 3 tumpukan material tanah, 1 lembar surat tugas CV. Selaras Maju No. 20/SM-III/2023 dikembalikan kepada CV. Selaras Maju, 1 unit handphone merek oppo A12 warna biru, dikembalikan kepada saudara rappa ngonga

5.  Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. demikian nota pembelaan ini kami ajukan, atas kebijaksanaan majelis hakim menjatuhkan putusan, kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” tutur Hangga.

Setelah pembacaan nota pembelaan selesai, kemudian tim kuasa hukum memberikan bukti-bukti berupa lampiran nota pembelaan dan kaset sejumlah 12-14 kaset yang menyatakan bahwa terdakwa Steven YK tidak bersalah.

Setelahnya majelis hakim menanyakan kepada saudara terdakwa Steven YK apakah ada hal yang ingin disampaikan pada sidang pledoi kali ini.

“Iya ada yang mulia”, jawab Steven YK.

Dalam pesannya Steven mengatakan bahwa, ia didik oleh orang tuanya bahwa setiap orang diberikan hak dan peluang yang sama untuk meningkatkan kualitas hidup agar lebih sejahtera, setiap orang berkewajiban untuk berkontribusi membangun peradaban yang lebih baik.

“Perkembangan politik hukum di negeri ini semakin hari semakin kelihatan, bahwa Indonesia semakin menguatkan prinsip humanisme yang memanusiakan Indonesia dengan cara yang adil dan beradap”, ucap Steven dengan suara bergetar.

“Namun tampaknya masih banyak hal yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat hukum, hukum masih saja diterapkan dengan meninggalkan pikiran yang abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) sehingga menciptakan trial error dalam kasus yang kami alami,” tuturnya.

Lebih lanjut Steven Yohanes Kambey menjelaskan, bahwa mereka merasakan bahwa hukum telah berpihak kepada kelompok elite masyarakat tertentu, sehingga pedang dewi keadilan telah diacungkan kepada mereka.

“Padahal pelaku perusakan hutan yang sebenarnya, tidak pernah tersentuh,”tegasnya.

Steven juga mengungkapkan, bahwa warga negeri yang suram dan pemerintah yang zolim begitu nampak dalam perjalanan kasus yang mereka alami.

“Solah-olah, ketika warga negara berniat melakukan usaha penambangan, dengan mengutus izin yang lengkap dan sah. Dianggap sebagai suatu kejahatan,” terangnya.

“Seakan-akan bernarlah yang dikatakan Jacob Sahetapy, hukum pidana adalah hukum yang buruk. Maka jika dipegang oleh orang yang tidak bermoralitas, maka akan hancur hukum di negeri ini”, ungkap Steven dengan tegas.

Lebih lanjut Steven juga menegaskan bahwa ia hampir saja putus asa dan frustrasi terhadap pengadilan negeri, namun berkat sikap bijak dari yang mulia hakim dalam memimpin persidangan membuat dirinya kembali berharap.

“Bahwa ditangan orang-orang baik, hukum menjalankan tugas mulianya yaitu menjaga orang-orang baik agar tetap berbuat baik,”ucapnya.

“Adapun hal-hal terkait pembelaan tadi juga telah disampaikan oleh penasehat hukum kami, dengan harapan dengan kebijaksanaan dan kebajikan majelis hakim sebagai benteng terakhir keadilan dapat menimbang dan menilai segala sesuatu hingga saat ini dapat berpihak kepada keadilan,”ungkapnya.

“Yaitu, dapat membebaskan kami dari segala sangkaan, dakwaan dan tuntutan penuntut umum”, ucap Steven sambil mengakhiri penyampaian yang diberikan. Sumber detaknews.id group deadlinews.co. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200