Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) Tounasulteng – Menjelang akhir tahun 2021, Polres Touna memaparkan jumlah kasus kejahatan konvensional yang ditanganinya.
Paparan itu disampaikan melalui press release di kantor mapolres Touna jalan Bumimas Uemalingku kecamatan Ratolindo kabupaten Tojo una-una (Touna) Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (30/12-2021).
Pada kesempatan itu, Wakapolres Touna Kompol I Made Dharma, SH mengungkapkan, perkembangan situasi kamtibmas diwilayah hukumnya hingga akhir tahun 2021.
Kamtibmas itu mencakup kejahatan konvesional, kejahatan terhadap kekayaan negara (Korupsi), kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas hingga kejahatan yang menjadi atensi pimpinan Polri yang dijadikan sebagai sasaran prioritas secara kwalitas.
Wakapolres Kompol I Made Dharma pada kesempatan itu didampingi Kasat Narkoba AKP Muh.Irham, SH, Kasubag Humas IPTU Trianto, Kanit pidum Ipda Imade Suawandi, SH dan Kanit tipiter Ipda Sodang Datuan, SH.
Kepada sejumlah media Wakapolres Imade Dharma menuturkan, jumlah kasus kejahatan konvensional tahun 2021 yang ditangani polres Touna sebanyak 252 kasus.
“Sedangkan tahun 2020, 208 kasus, meningkat 44 kasus atau 17 persen, sementara penyelesaian kasus di tahun 2021 naik sebesar 69 persen,”ujarnya.
Wakapolres I Made juga menjelaskan, sepanjang 2021 ini, ada tiga kasus yang menonjol yakni, pencurian 83 kasus, penganiayaan 46 kasus, curanmor 3 kasus dan pembunuhan 3 kasus.
Secara kwantitas ketiga kasus itu mengalami kenaikan persentase jika dibandingkan tahun sebelumnya.
“Bila perbandingan dengan tindak pidana khusus, tahun 2021 sebanyak 10 kasus, 6 kasus atau 60 persen terselesaikan, Sedangkan tahun sebelumnya, dilaporan 15 kasus, selesai 8 kasus atau 53 persen,” katanya.
Selain itu, Wakapolres I Made Dharma juga mengatakan, untuk kasus tindak pidana Narkoba yang ditangani Polres Touna tahun 2021 sebanyak 30 kasus.
“Tahun 2020 sejumlah 14 kasus meningkat 16 kasus atau 100 persen. Untuk penyelesaian perkara di tahun 2021, sebesar 90 persen,”jelasnya.
Tak hanya itu, katanya barang bukti yang disita juga mengalami peningkatan baik barang bukti sabu, ganja, extasi, tembakau gorila dan obat psikotropika.
“Selain peningkatan babuk, tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba juga mengalami peningkatan,”sebutnya.
Tahun sebelumnya kata wakapolres I Made, sebanyak 23 tersangka, sedangkan di tahun 2021 menjadi 48 orang atau naik seratus persen.
Sementara itu kata dia, angka kecelakaan Lalu Lintas sepanjang dua tahun ini, turun 12 persen, dari 76 kasus, menjadi 64 kasus atau turun 15,78 persen, sedangkan korban meninggal dunia 22 jiwa.***