Sugiarto (deadline-news.com)-Palusulteng- Hari ini Jum’at (28/2-2020), Pasangan bakal calon (Pasbalon) jalur perseorangan, Zainudin Tambuala – Nursalam akan memasukkan gugatannya ke Bawaslu.
Pasbalon ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu ke Bawaslu, menyusul putusan KPU Kota Palu yang menyatakan bahwa berkas mereka di tolak untuk mengikuti kontestasi pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwali/wawali) 2020 ini.
Berangkat dengan dasar undang – undang dan ruang yang diberikan oleh pihak KPU Palu, dengan pernyataan bahwa memberikan kesempatan kepada Pasbalon walikota dan wakil walikota 2020 Zainuddin Tambuala dan Nursalam, untuk melakukan gugatan dan memiliki ruang untuk menyengketakan hal tersebut melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu.
Pasbalon Walikota/wawali kota, Zainudin Tambuala – Nursalam dari jalur independen ini, menjawab konfirmasi deadline-news.com di sekret pemenangannya, Kamis malam (27/2-2020) dengan tegas mengatakan, dirinya tidak terima dengan adanya keputusan yang dikeluarkan pihak KPU kota Palu.
“Ini kami anggap tidak dewasa, dan kami akan menggugat KPU ke ke Badan pengawan Pemilu (BAWASLU) Kota Palu besok (hari ini Jum’at 28/2-2020), Kata Zainuddin Tambuala yang diamini para pendukungnya yang setia mendampinginya Kamis malam tadi (27/2-2020).
Menurutnya berkas dukungannya telah memenuhi syarat yang telah di berikan KPU, dimana telah menyerahkan berkas dukungan sperti yang di syaratkan yaitu 21,396. Bahkan berkas yang timnya berikan ke KPU melebihi dari yang di targetkan.
“Kami sangat menyayangkan keputusan KPU itu, dimana langsung mengeluarkan surat keputusan bahwa kami tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya, dimana hal itu sebenarnya keputusan yang di ambil saat tahapan selanjutnya,”terang Zainuddin.
Kata Zainuddin saat ini masih tahapan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, namun mengapa telah di keluarkan bahwa kami tidak memenuhi syarat, padahal kami telah menyerahkan syarat yang harus di penuhi pada tahapan awal jalur perseorangan bahkan melebihi dari syarat itu.
Dirinya juga menegaskan, bahwa Surat keputusan tersebut kami anggap tidak sesuai dengan adanya jadwal yang di keluarkan KPU, karena surat seperti itu harusnya di keluarkan setelah memasuki tahapan berikutnya.
Saat ini, pihak Zainudin dan Nursalam, sedang berkoordinasi dengan seluruh pihak, seperti Bawaslu dan tim kuasa hukumnya, rencananya hari ini Jum’at (28/02-2020) kami akan memasukan laporan gugatan ke Bawaslu Kota Palu.
“Semoga kami bisa mendapatkan titik terang dengan melakukan gugatan seperti ini, karena kami optimis bisa ikut dalam ajang Pilkada ini,” ujarnya
Ia berharap kepada Badan pengawas pemilu dapat betul – betul bisa menjadi Badan Pengawan dan tidak mudah untuk di masuki oleh orang – orang yang memiliki kepentingan tertentu dan bisa menangani hal ini dengan serius.
“Marilah kita berkontestasi, dengan secara sehat dan transparan agar Independen ada serta pataipun ada, dimana jika hal itu terjadi saya menganggap itu adalah pendewasaan yang luar biasa bagi penyelenggara pemilu,” tutupnya.**