Abdul Kahar (deadlinews.co) -Pinrang-H.Rukman Aliata alias H.Ruku yang diisukan mundur dari calon legislatif (Caleg) Partai Nasdem Pinrang sulawesi selatan ternyata hanya isapan jempol belaka.
“Saya tidak mundur dari Caleg, karena kalau mundur bisa dipidana saya. Cuman saya tidak mau ikut-ikutan beli suara masyarakat. Saya mau dipilih karena hati nurani dan program pembangunan yang saya tawarkan, bukan karena menyogok masyarakat,”kata politisi partai Nasdem Pinrang Sulawesi Selatan itu menjawab konfirmasi deadlinews.co Minggu malam (11/2-2024).
H.Ruku menduga ada caleg di daerah pemilihannya (Dapil 5) di Kecamatan Lembang dan Batulappa membeli suara rakyat ratusan ribu rupiah.
“Cara-cara seperti ini tidak terpuji. Olehnya saya minta Bawaslu dan Panwas Kecamatan menindaki caleg-caleg yang membeli suara. Pembeli dan penjual suara dapat dipidana,”tegas mantan anggota DPRD Pinrang dua periode 2009-2014 dan 2014 – 2019 itu.
Tokoh politik asal pantinjo itu menegaskan bahwa politik uang sangat dilarang dan bertentangan dengan undang-undang pemilu.
“Praktek beli suara atau politik uang setidaknya menimbulkan 3 (tiga) aspek yakni Pertama pidana penjara dan denda. Kedua, menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Dan ketiga, politik uang dapat merusak paradigma bangsa,”ujar Ruku. ***