IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
Kopi PahitLaporan Utama

Efektifkah Sanksi Denda Rp 2 Juta?

55
×

Efektifkah Sanksi Denda Rp 2 Juta?

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

 

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dimasa status zona merah covid19 kota Palu mulai memakan korban.

IKLAN 280X280

Dua ceffe di kota Palu kedapatan masih buka diatas pukul 21.00 wita oleh tim yustisi bentukan Pemerintah kota Palu.

Adalah Billy’S Cafe di jalan Kakatua masih membuka kegiatan usahanya pada Sabtu malam (3/7-2021) sampai pukul 21.30 wita. Padahal sudah dihimbau hanya bisa sampai pukul 21:00 wita.

Terlihat sejumlah pengunjung cafe masih menikmati makanan dan minuman serta tidak menjaga jarak satu dengan lainnya.

Sehingga saat itu juga tim operasi yustisi langsung mengenakan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp,2 Juta.

Kemudian tim yustisi kembali bergerak dan temukan Base Camp Cafe 90 di jalan gunung Sidole terlihat dari luar lampu sudah dimatikan. Tapi masih terdapat pengunjung sedang menikmati sajian di caffe itu.

Pertanyaannya efektifkah pengenaan sanksi denda Rp, 2 juta saat PPKM itu? Mengapa bukan surat teguran lebih dulu?

Karena hal demikian itu terkesan pemerintah mengomersialkan aturannya sendiri kepada masyarakatnya. Padahal masyarakat dunia usaha kecil dan menengah sedang lesuh. Dan kesulitan.

Mestinya sosialisasi dan upaya menggugah kesadaran masyarakat betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan (protkes) covid19 demi keselamatan bersama.

Bukan malah langsung menerapkan sanksi tegas lebih dulu dengan meminta bayaran bagi usaha mikro seperti caffe, rumah makan dan tempat-tempat umum lainnya saat melanggar waktu 30 menit dari jam tutup yang ditentukan.

Karena bisa saja pemilik usaha sudah mau tutup, tapi karena masih ada pengunjung sedang makan dan minum sehingga tidak sampai hati mengusir pelanggannya.

Disamping pelanggan adalah raja juga menjaga tata krama dan etika, sehingga urung menutup caffenya saat masih ada pelanggan sedang makan dan minum.

Toh belum semua masyarakat tau soal aturan pemerintah dalam hal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) itu. Dan apa memang ya covi19 itu nanti pukul 21:00 wita baru ada? Sehingga harus tutup pada pukul 21:00 wita.

Pendekatan humanisme, himbauan dan sosialisasi agar menggugah kesadaran masyarakat yang mestinya diterapkan lebih awal. Paling tidak surat teguran lebih dulu. Kemudian sanksi berat seperti denda.

Berapa juga keuntungan mereka yang usahanya tergolong kecil itu. Atau paling tidak pengunjungnya juga diberikan sanksi.

Dimasa status kota Palu Zona merah, mestinya upaya menggugah kesadaran masyarakat lebih diutamakan ketimbang pembelakuan sanksi denda Rp,2 juta.

Sebagian sudah di vaksin, tapi covid19 masih tetap merajalela. Lalu kenapa masyarakat kita ditekan untuk membatasi aktifitas usaha ekoniminya? Sedangkan orang asing diberikan kelonggaran masuk ke negara kita.

Padahal orang asing itu berasal dari negara sumber covid19. Kalau alasannya mereka sudah di vaksinasi, tentu masyarakat kita sebagian juga sudah divaksinasi.

Mestinya pemerinta mewajibkan para pemilik cafe, rumah makan, warkop dan tempat-tempat tongkrongan lainnya menyiapkan rapid tes antigen atau petugas untuk melakukan vaksin bagi pengunjung jika mereka belum mendapatkan layanan vaksinasi.

Sehingga pergerakan ekonomi tetap stabil dan masyarakat enjoi, tidak tertekan dan tidak stres dengan keadaan saat ini.

Pemberlakuan hidup normal baru atau kata presiden Jokowi berdamai dengan covid19 tidaklah sukses.

Bahkan termasuk upaya vaksinasi menyeluruh tak berdampak apa-apa bagi laju penyebaran virus mematikan bagi orang yang memiliki penyakit bawaan itu.

Karena terbukti baksinasi sudah dilakukan, tapi toh covid19 masih menjangkita masyarakat.

Dan media massa dan media sosial penyumbang informasi banyaknya orang meninggal setiap hari akibat covid19.

Padahal dari dulu banyak orang meninggal, tanpa covid19pun orang meninggal dunia. Hanya saja media yang menyajikan informasi belum semasif diera digitalisasi saat ini.

Diharapkan masyarakat terus tumbuh kesadarannya untuk tetap mematuhi protkes covid19 yakni menggunakan masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir.

“Jaga diri, keluarga dan orang lain dari virus covid19, dengan mematuhi protkes”. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200