IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
KriminalLaporan UtamaSigi

Dugaan Korupsi di PU Sigi Ditingkatkan Ke Penyidikan

51
×

Dugaan Korupsi di PU Sigi Ditingkatkan Ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Sigi-Dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sigi telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi Ir.H.Iskandar Nontji, M.Si telah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) akhir Desember 2016 lalu. Kemudian menyusul direktur PT.Mahardika Fahruddin Yunus, SH yang telah diperikas dua minggu lalu di Kejati Sulteng.

Hasil pemeriksaan Kadis PU, bersama beberapa orang stafnya yang terkait langsung dengan proyek itu, termasuk rekanannya, sehingga layak ditingkatkan menjadi penyidikan. Hal itu terungkap dalam ekspose Aspidsus dihadapan para petinggi Kejaksaan Selasa (7/2-2017). Demikian informasi yang diperoleh di Kejaksaan Tinggi Sulteng melalui Humas Kejati Andi Rio Rahmatu, SH

IKLAN 280X280

Sebelumnya telah diberitakan bahwa pemeriksaan orang nomor 1 di Dinas PU Sigi itu oleh penyidik Jaksa tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (BPK-RI) atas dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan jalan di Kecamatan Pipikoro yakni jalur Sadaunta-Lindu dengan anggaran Rp, 7,708,641,000, namun realisasinya hanya Rp,6,258,475,440. Dengan demikian menurut laporan BPK RI terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 1,152,769,260 pada peket proyek tersebut.

Kemudian paket pembangunan jalan Peana-Kalamanta yang menelan anggaran sebesar Rp,20,348,000,000, tapi realisasi volume hanya senilai Rp, 17,092,320,000. Sehingga diduga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 8,256,788,759. Dengan demikian total dugaan kerugian Negara pada dua paket proyek pembangunan jalan tersebut menurut hasil audit BPK RI mencapai Rp, 9,409,558,019,90 (9,4 M).

Selain Kadis PU Iskandar yang terperiksa juga ada tiga staf dinas PU lainnya, yang dianggap berkaitan erat dengan dua paket proyek itu. Proyek itu dibiayai anggaran pendapatan dan belanja Negara perubahan APBNP) tahun anggaran 2015 melalui dana alokasi khusus (DAK).
Pembagunan jalan itu sampai saat ini belum dapat dilalui mobil, karena selain terjal, berlumpur dan licin saat musim hujan tiba. Hasil audit BPK RI perwakilan Sulteng itu telah disampaikan ke DPRD Sigi. Dan melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu, DPRD Sigi telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi ke lapangan. Dan benar pihak Pansus DPRD Sigi ketikan itu menemukan ketidak beresan pekerjaan dua paket pembangunan jalan yang dikerjakan PT.Mahardika milik Fahruddin Yunus, SH.

Atas dugaan kerugian Negara sebesar Rp,9,4 miliyar itu, BPK RI perwakilan Sulteng memberikan waktu selama 60 hari (2-bulan) untuk klarifikasi dan pengembalian uang yang diduga merugikan Negara tersebut. Namun sampai batas waktu yang ditentukan BPK RI perwakilan Sulteng pihak terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sigi belum melakukan pengembalian tersebut. Bahkan pihak Dinas PU Sigi melalui kepala Dinas PU Ir.H.Iskandar Nontji, M.Si terkesan melawan hasil audit BPK-RI perwakilan Sulteng dengan melakukan sanggahan (Banding) ke BPK RI di Pusat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Joko Sutanto, SH, MH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu sore (11/1-2017) sekitar pukul 15:30 wita, didampingi Humas Kejati Andi Rio Rahmatu, SH membenarkan bahwa kadis PU Sigi sudah pernah diperiksa bagian penyidikan Pidsus Kejati Sulteng.

Dan selain Iskandar masih ada tiga orang lainnya yang merupakan staf bagian yang terkait dengan proyek yang diduga merugikan negara itu telah dimintai keterangannya. Hanya saja

Joko tidak mengetahui persis nama ketiga orang staf Dinas PU Sigi itu.
“Ya benar penyidik kami telah meminta keterangan empat orang dari Dinas PU Sigi, termasuk kepala Dinasnya Iskandar Nontji.
Anggota komisi II DPRD Sigi Ikhlas Maulidin, SH yang dimintai tanggapannya, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah Kejati Sulteng untuk mengusut tuntas dugaan kerugian negara atas dua paket proyek yang menjadi temuan BPK RI senilai Rp,9,4 miliyar. “Pada dasarnya anggota DPRD Sigi, terkhusus komisi II dan mantan anggota Pansus terkait temuan BPK RI itu mendukung sepenuhnya langkah Kejati Sulteng,”tandas Ikhlas.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Sigi, Ir.H.Iskandar Nontji, M.Si yang dikonfirmasi via handpone baik kontak persone maupun pesan singkat (SMS) di nomor handphonnya 08134100011x, maupun di whatsAppnya tidak diperoleh keterangannya. Handponnya tidak aktif, tapi whaatsAppnya aktif, namun tidak dijawab.

Sementara itu rekanan yang mengerjakan proyek itu PT.MHD Fahruddin Yunus, SH yang dikonfirmasi via handpone tidak diperoleh jawabannya. Handphinnya tidak aktif. Kemudian dikonfirmasi via whatsappnya juga tidak dibalas. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200