IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
AdvetorialLaporan UtamaMorutpemerintahan

Dari 62 Perusahaan Sawit di Sulteng 41 Tak Ber HGU

113
×

Dari 62 Perusahaan Sawit di Sulteng 41 Tak Ber HGU

Sebarkan artikel ini
Gubernur Rusdy Mastura. Foto di group whatsApp/deadlinews.co
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

“Salah Satunya PT.ANA Tak Ber HGU”

Widi (deadlinews.co)-Jakarta-Selama tahun 2023, Provinsi Sulawesi Tengah memproduksi kelapa sawit sekitar 462 ribu ton, dengan produktivitas rata-rata sebesar 4.500 Kg/Ha/Th dan luas areal perkebunan kelapa sawit ± 152 ribu hektar.

IKLAN 280X280

Sementara, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengalami kenaikan ± Rp 2.300/kilo, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sekitar Rp 600/kilo.

Hal ini disampaikan Gubernur Rusdy Mastura saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2019-2024 di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (28/3-2024).

Rapat tersebut dipimpin Menteri Koodinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Nasional RAN-KSB, Dr.Ir.Airlangga Hartarto dan melibatkan sejumlah K/L terkait.

Selanjutnya, gubernur mengungkapkan bahwa Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Sulawesi Tengah berjumlah 62 Perusahaan dan 41 Perusahaan diantaranya belum mengantongi izin HGU.

Salah satu diantaranya adalah PT.Agro Nusa Abadi (PT.ANA) anak perusahaan
PT.Astra Agro Lestari di Morowali Utara yang selama penggarapan dan pengelolaannya tidak memiliki izin hak guna usaha (HGU).

Untuk itu, gubernur meminta kepada Ketua Tim Nasional RAN-KSB mendorong 41 PBS untuk memiliki izin HGU dan beberapa perusahaan yang masih bersengketa lahan, karena ada hak-hak negara yang belum terpenuhi.

Untuk Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan sebagai tindak lanjut dari RAN (Rencana Aksi Nasional), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah saat ini sedang membahas berkaitan dengan persiapan Dasar Hukumnya.

Usai mendengarkan paparan dari para kepala daerah dan K/L, Menko Airlangga Hartarto menyimpulkan Rencana Aksi Daerah (RAD) merupakan salah satu instrumen perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Ia berharap Kemendagri segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah untuk percepatan RAD.

Turut mendampingi gubernur, diantaranya : Sekdaprov Novalina, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra Rohani Mastura, Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan Farid Rifai Yotolembah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudi Dewanto, Plh. Kadis ESDM Eddy N. Lesnusa.

Sumber : PPID Pelaksana Biro Administrasi Pimpinan dan dipublis oleh PPID Utama selaku Humas Pemprov. Sulteng/Dinas Kominfo Santik. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200