Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) Tounasulteng – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Molowagu menghering kadesnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) Senin (26/7/2021)
Hering itu digelar berdasarkan kisruh yang terjadi di Desa terkait penguasaan tanah berdasarkan surat keterangan pemilikan tanah (SKPT) diterbitkan oleh kepala desa, nomor 593.2/27/11.02/2021.
Atas dasar penerbitan SKPT itu, masyarakat menuntut agar kepala desa bersedia bertanggungjawab atas tindakannya, sebab dianggap melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2014,
“peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 pasal 69 tentang kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,
“anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa,
Kata ketua BPD Sarip N. Willa melalui surat nomor 003/BPD-MLG/VII/2021dengan perihal permohonan dengar pendapat bersama DPRD,
“surat permohonan dengar pendapat itu ditandatangani ketua, sekertaris dan seluruh anggota BPD.”
Ahir dengar pendapat itu melahirkan dua poin rekomendasi yakni kepala desa segera mencabut SKPT yang telah diterbitkannya,
“kepala desa sesegera mungkin melakukan transparansi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) tahun 2020 – 2021 sesuai tuntunan masyarakat.”
Rapat dengar pendapat itu dihadiri oleh, Bupati yang diwakili oleh Asisten I Alfian Matajeng, Kadis PMD Mohamat Lasupu, Kabid Pemdes, Kabag Hukum Aspan Taurenta, Kepala Badan Pertanahan, Sekcam, Ketua BPD dan anggota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda.***