IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
Donggalahukum & TipikorLaporan Utamapemerintahan

BKN Anggap Bupati Donggala Angkat Pejabat Tak Berintegritas

50
×

BKN Anggap Bupati Donggala Angkat Pejabat Tak Berintegritas

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Deputi bidang pengawsan dan pengendalian menganggap Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH,MH mengangkat pejabat tak berintegritas dan tak bermoral.

IKLAN 280X280
Foto surat dari BKN Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian yang ditanda tangani Nanang Subandi,S.Kom,MM.Si. foto dok deadline-news.com

 

Hal ini terungkap dalam surat BKN deputi bidang pengawasan dan pengendalian Nanang Subandi,S.Kom, MM.Si dalam suratnya no.4449/B-AK.01/SD/PI/2021, tertanggal 19 Mei 2021 yang ditujukan kepada Bupati Donggala Kasman Lassa.

Dalam surat tersebut BKN bidang pengawasan dan pengendalian Nanang Subandi meminta klarifikasi ke Bupati Donggala Kasman Lassa terkait status Inspektur Inspektorat Donggala Dee Burhanuddin Lubis,SH,MH yang telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun Inkrah pada tahun 2011.

Surat permintaan klarifikasi kebenaran bahwa pejabat Inspektur Inspektorat Donggala Dee Berhanuddin Lubis,SH,MH pernah dijatuhi hukuman pidana penjara terkait penipuan penjualan besi tua bekas bongkaran di Gedung WANITA Pemprov Sulteng.

Adalah Ketua Lembaga pemerhati hukum dan pembangunan daerah (LPHPD) melaporkan pengangkatan pejabat mantan terpidana 1 tahun penjara Dee Burhanuddin Lubis,SH,MH ke BKN dengan nomor surat : 06/Y/LPHPD/02/2021.

Dalam surat laporan LPHPD itu, terlampir nomor surat keputusan Inkrah Mahkama Agung No.1047/K/PId/2011 tertanggal 27 Oktober 2011 dengan pidana penjara 1 tahun (12) bulan penjara terhadap Dee Burhanuddin Lubis,SH,MH.

Atas keputusan MA itulah sehingga Dee Burhanuddin Lubis,SH,MH dianggap BKN sebagai pejabat tak berintegritas dan tak bermoral.

 

“Olehnya Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH,MH diminta untuk melakukan klarifikasi. Dan apabila laporan tersebut mengandung kebenaran, segera mengambil tindakan dan langkah-langkah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tulis Nanang Subandi,S.Kom,MM.Si seperti dikutip dalam suratnya ke Bupati Donggala.

Sementar itu Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala Dee Burhanuddin Lubis,SH,MH yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya Selasa (15/6-2021), terkait putusan MA yang telah memvonisnya 1 tahun penjara dan terkait surat dari BKN, tidak memberikan tanggapan.

Pesan konfirmasi deadline-news.com yang ke whatsapp Dee Burhanuddin Lubis,SH,MH terlihat centang biru pertanda sudah dibaca.

Kemudian Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumberdaya Manusia (BKDSDM) yang juga PLT Kadia Pertanian Donggala Drs.Najamuddin,M.Si yang dikonfirmasi via chat dan telepon di whatsappnya Selasa (15/6-2021) mengatakan pihaknya telah diperiksa BKD Provinsi Sulteng.

“Blm ada Dinda, tapi Inspektorat provinsi sdh periksa kita terkait itu, di BKPSDM,jadi kita tgg saja hasilnya. 🙏🏻,”tulis Najamuddin via chat di whatsappnya. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200