Hasil panitia khusus (Pansus) DPRD kabupaten Donggala terkait proyek pengadaan teknologi tepat guna (TTG) di kabupaten Donggala menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp, 4 miliyaran.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Donggala Takwin (PKS) bersama ketua pansus M.Taufik (Nasdem) dan beberapa anggotanya memprose secara politik dan hukum dugaan kerugian negara pada proyek ttg itu.
Wakil rakyat Donggala itu melaporkan hasil temuan Pansus ke lembaga aparat penegak hukum (APH) yakni Ke Kejari, Polres Donggala, Ke Polda Sulteng, Ke Kejati Sulteng dan komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Hanya saja sejumlah pihak menyangsikan akan keseriusan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Donggala maupun Sulteng akan memprose secara tuntas laporan wakil rakyat Donggala itu.
Pasalnya hampir semua lembaga APH “mati dalam pelukan” Pemkab Donggala dengan melakukan kerjasma momerandum off undertanding (MOU) yang terkesan akal-akalan biar tidak diproses secara hukum jika ada masalahnya.
Artinya bisa diselesaikan secara persuasif dan kekeluargaan dengan mengabaikan proses hukum. Alasannya setiap kegiatan ada pendampingan dari APH.
Padahal diduga MOU Pemda Donggala dengan Lembaga APH hanya sebagai tameng agar APH tidak melakukan penyelidikan terkait indikasi pelanggaran hukum dan penyelewengan uang rakyat.
Diduga adalah Dee Lubis,SH,MH selaku Kabag Hukum saat itu dan sekarang Inspektur Inspektorat Donggala otak dibalik kerjasama Pemda Donggala dengan APH itu.
Sehingga APH tumpul tak bisa melakukan proses hukum jika ada dugaan pelanggaran hukum, semisal dugaan korupsi anggaran proyek ttg tahun 2020 itu.
Sepertinya APH tak berdaya terhadap kasus-kasus dugaan korupsi di Kabupaten Donggala. Hal ini terjadi diduga karena MOU tersebut.
Rakyat Kabupaten Donggala melalui perwakilannya di DPRD berharap mampu menuntaskan dugaan korupsi proyek ttg itu sampai ke ranah hukum. Artinya tidak hanya diselesaikan secara politik, tapi juga secara hukum.
Siapapun yang terlibat dibalik dugaan korupsi proyek pengadaan ttg harus diseret ke ranah hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga ke Meja hijau (Pengadilan). ***