Pejabat (Pj) Bupati berwenang melakukan penggantian pejabat dengan ketentuan-ketentuan tertentu melalui pengajuan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun tahun 2024.
Sedangkan tugas dan fungsi Pj Bupati dapat menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sebut saja Pj Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Yustus Mambay, S.Pd., M.Si., melantik pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Puskemas dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pelantikan tersebut berlangsung di gedung Silas Papare Serui, Rabu (11/10-2023) dikutip kepyapemkab.go.id
Kemudian Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan melantik 179 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang digelar di aula KH Noer Alie, Kantor Pemkab Bekasi pada Jum’at, (31/03-2023) dikutip dibekasikab.go.id.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.557-BKPSDM/2023 dan Nomor Kp.03.03/Kep.558-BKPSDM/2023 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain itu Pj Bupati Buol sulawesi tengah, Drs. M. Muchlis, MM, melantik dan mengambil sumpah jabatan 81 pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Buol, Sulawesi Tengah, Senin, 26 Juni 2023. Dikutip di the opini.id.
Proses pelantikan 81 pegawai yang terdiri dari 30 jabatan fungsional tersebut, dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bupati Buol.
Lalu bagaimana dengan Pj Bupati Morowali Ir.H.Abd Rachmansyah Ismail, M.Agr, yang melantik pejabat eselon dan pejabat administrator mejadi polemik sebagian anggota DPRD Morowali.
Padahal pelantikan pejabat eson II, III dan pejabat administrator serta pengawas sudah merupakan kewenangan, tugas dan fungsi Pj bupati sepanjang telah diajukan atau dimohonkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI di Jakarta.
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun tahun 2024.
Karena mengganti, melantik dan mengisi ke kosongan jabatan merupakan kewenangan Pj Bupati. Dan tidak boleh dipolitisasi. Sepanjang itu kebutuhan daerah.
Pj bupati Morowali Abdul Rachmansyah yang dikonfirmasi Rabu (18/10-2023) via chat di whatsAppnya mengenai pelantikan pejabat yang dilakukannya mengatak semuanya sudah tuntas.
“Sesuai ketentuan yang berlaku kami sudah lakukan permohonan pengajuan ke Mendagri untuk penempatan, penggantian dan pelantikan para pejabat di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Morowali,”jelasnya. ***