IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorKopi PahitLaporan Utama

Akankah Mansyur Latakka Dicopot Dari PT.Tambang Batu Sulteng?

285
×

Akankah Mansyur Latakka Dicopot Dari PT.Tambang Batu Sulteng?

Sebarkan artikel ini
Foto kopi pahit andi attas abdullah
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Dugaan keterlibatan Direktur PT.Tambang Batu Sulteng Mansyur Latekka dalam pertambangan emas tanpa izin (Peti) di desa kasimbar kabupaten parigi moutong (Parimo) sulawesi tengah pada tahun 2022 silam telah diproses oleh tipidter dirreskrimsus Polda Sulteng. Namun belum tuntas.

Lalu akankah Mansyur Latekka dicopot dari jabatan Direktur PT.Tambang Batu Sulteng jika penyidik Polda menangkapnya dan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeti (Kejari) Parigi?

IKLAN 280X280

PT.Tambang Batu Sulteng adalah salah satu holding company PT.Pembangunan sulteng (Perusda) dimana Asgar Ali Djuhaepa selaku komisari utama yang diangkat oleh Gubernur Rusdy Mastura setelah melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa (LB) pada tahun 2021.

Sedangkan Mansyur Latekka pengusaha tambang yang bukan hanya di sulteng, tapi sampai di pulau buru maluku utara. Dan sempat juga bermasalah di daerah itu, atas dugaan melakukan PETi.

Pada tahun 2022, Mansyur Latekka diduga terlibat dalam PETI di kasimbar. Iapun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana tertentu (Tipidter) Dirreskrimsus Polda Sulteng.

Ironisnya saat penyerahan berkas tahap II atau P21, penyidik tidak menyerahkan tersangka Mansyur Latekka dan Dato Alex ke JPU Kejari Parigi, tapi hanya Misfan Syahdan. Misfanpun telah diadili dan divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Parigi.

Sedangkan Mansyur dan Dato Alex masih bebas “berkeliaran”. Bahkan mendapatkan jabatan di holding PT.Pembangunan Sulteng atau perusahaan daerah sulteng.

Bukti keterlibatan Mansyur Latekka dan Dato Alex dalam peti di kasimbar tertuang dalam surat dakwan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parigi No.reg perk : PDM-73/PRG/EKu.2/06/2023 Mansyur Latakka secara bersama-sama Misfan Syahdan dan Dato Alex sebagai terdakwa-terdakwa, atas kasus pertambangan ilegal di desa Pesona Kecamatan Kasimbar kabupaten Parigi Moutong sulawesi tengah.

Komisaris Utama (Komut) PT.Pembangunan Sulteng Asgar Ali Djuhaepa yang dikonfirmasi Sabtu (11/11-2023), apakah mengetahui jika Mansyur Latekka tersangka dalam kasus dugaan peti di kasimbar? Asgar mengaku belum tahu.

“Belum tahu Pak Andi,”tulis Asgar via chat di whatsAppnya.

Kemudian ditanya siapa yang angkat Mansyur Latekka sebagai direktur PT.Tambang Batu Sulteng? Jawab Asgar Sesuai prosedur yaitu melalui RUPS LB

Ditanya lagi apakah tidak melihat latar belakang seseorang untuk pengangkatan dalam satu jabatan direktur di holding perusda yakni pt.pembangunan sulteng?

“Sudah Pasti di lihat Pak Andi, salah satu yang di lihat adalah Program dari calon tentang peluang Business yang di tawarkan untuk kemajuan Perusahaan kedepan, tapi menurut Pak Andi apakah berita yang ada mengganggu jalannya Perusahaan, karena kalau Melihat Polanya begitu ada kegiatan Penandatanganan Selalu muncul berita , tapi kita masih berpikir positif,”jawab mantan ketua komisi III DPRD Sulteng fraksi PPP itu.

Ditanya lagi, apakah Mansyur Latekka akan dicopot jika ditangkap oleh penyidik Polda dan diserahkan Ke Kejaksaan? Kata Asgar, pasti kita Pelajari dulu mekanisme nya bagaimana Prosedur nya.

Direktur Reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng Kombes Pol. ILHAM SAPARONA, S.I.K, S.H, menjawab konfirmasi deadlinews.co group detaknews.id via chat di whatsAppnya Kamis malam (9/11-2023) mengatakan akan mengecek lagi berkas tersangka Mansyur Latakka dan Dato Alex terduga pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kasimbar.

Perwira Polri yang lulus Lemhanas baru-baru ini mengaku akan berkoordinasi lagi dengan Kejaksaan untuk tindaklanjutnya.

“W.wbr.Terima kasih infonya … kami cek lg berkas dan kordinasikan dng kejaksaan utk tindaklanjutnya,”jawab Ilham via chat di whatsAppnya.

Sebelumnya telah diberitakan Ilman, SH, kuasa hukum Misfan Syahdan dalam jumpa pers di kantin Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulawesi tengah Kamis siang (9/11-2023), meminta Polda sulteng menangkap tersangka Mansyur Latakka atas dugaan pertambangan tanpa izin (Peti) di Kasimbar kabupaten parigi moutong.

Mansyur Latakkan yang saat ini menjabat direktur utama PT.Tambang Batu Sulteng yang dikonfirmasi sebelumny via chat di whatsAppnya Kamis (9/11-2023) sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***

 

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200