Jakarta (koranpedoman)-Otoritas Jasa Keuangan membekukan 4 perusahaan modal ventura semenjak awal tahun. Pembekuan ini diyakini tidak akan memberikan dampak negatif
Agus Wicaksono,Ketua Asosiasi Modal Ventura Indonesia menjelaskan ketegasan otoritas akan membuat industri modal ventura (MV) menjadi sehat dan kembali menarik.
Saat ini, jelasnya, banyak pelaku yang tidak lagi sungguh-sungguh menjalankan usaha ventura. Akibatnya meski otoritas hanya menggunakan aturan lama banyak perusahaan yang akhirnya harus dibekukan.
“Diperlukan kesungguhan pelaku industri karena saat ini aturan yang baru sedang disusun OJK ,” jelas Agus di Jakarta, dikutip Jumat (29/5/2015).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semenjak awal tahun regulator telah membekukan usaha PT Batavia International Ventura, PT Altus Logistics Indonesia, PT Ludlow Capital, serta PT Hortus Centrovest. Perusahaan modal ventura ini melanggar beragam ketentuan seperti laporan keuangan tahunan yang belum diaudit, rangkap jabatan direksi, ketaatan divestasi, besaran giring ratio pemberian pinjaman yang tidak sesuai, perubahan anggaran dasar yang tidak dilaporkan, hingga kebijakan mengenal nasabah.
Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menjelaskan pengenaan sanksi merupakan konsekuensi dari ketidak patuhan pelaku industri terhadap peraturan yang berlaku.
Otoritas sendiri tengah mendorong agar modal ventura kembali pada semangat dasarnya dimana berfungsi sebagai pendamping manajemen bagi perusahaan rintisan potensial. Teradapat empat fokusyang tengah dibenahi yakni perluasan sumber pendanaan perusahaan modal ventura (PMV) yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis.
Perluasan kegiatan usaha yang dapat dimasuki. Kebijakan divestasi saham yang dimiliki setelah perusahaan dibiayai siap.Sertaterakhirpenguatan permodalan industri modal ventura.(sumber Tempo.co).***
OJK: 4 Modal Ventura Dibekukan Sejak Awal Tahun
Antasena Ramadhan Tri Putra2 min baca