DEWI SATRI (koranpedoman) Palu, Proyek kolam renang yang berada di eks lokasi STQ bukit Jabal Nur, tepatnya dijejeran kantor badan nasional narkotikan (BNN) Sulteng itu menjadi atensi Kejati Sulteng Johanis Tanak, SH, MH. Proyek itu mangkrak sejak pergantian kepemimpinan di Sulteng dari Prof. H.Aminuddin Ponulele, MS ke HB.Paliudju tahun 2006.
Proyek itu diperkirakan menghabiskan dana daerah sekitar Rp 6 miliar lebih dari rencana anggaran Rp,16 miliyard. Kepada artawan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Johanis Tanak, SH, MH menegaskan bahwa proyek kolam renang itu menjadi targetnya. Dan akan diangkat ke tingkat penyelidikan, dan membawanya ke pengadilan. Penegasan Kajati Sulteng itu, mendapat tanggapan dari anggota DPRD Sulteng.
Adalah wakil Ketua DPRD Sulteng, H Muharam Nurdin S.Sos, M.Si mengungkapkan, bahwa proyek kolam renang itu digagas pada tahun 2004, saat itu Prof (Em) Aminudin Ponulele, MS sebagai Gubernur Sulteng dan Drs.H.Murad U Natsir, M.Si sebagai ketua DPRD Sulteng. Proyek tersebut full finangsiring (Menggunakan biaya sendiri oleh rekanan, dan nanti dibayarakan sesuai volume pekerjaan). Dana landasan hukumnya hanya Memorandum of Understanding (MoU). MoU igtu ditandatangani antara Gubernur Sulteng dengan pimpinan DPRD Sulteng Drs.H.Murad U Natsir, M.Si dan dua pimpinan DPRD lainnya ketika itu.
Proyek kolam renang itu, sempat di SP3 di era Kajati Isya Ansari, berikut penggantinya. Dan sekarang pada saat kepemimpinan Kajati Johanes Tanak proyek kolam renang itu mulai dibuka kembali. Kajati Johanis Tanak kepada wartawan belum lama ini mengaku telah mempresentasikan di Kejaksaan Agung RI dugaan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proyek kolam renang itu. “Untuk kolam renang kita tinggal tunggu data lengkap akan kita ungkap. Saya sudah paparkan di Kejagung RI, kalau sudah jelas siapapun dia saya sikat,” tegas Kajati.
Sementara itu mantan Gubernur Sulteng periode 2001-2006 Prof (EM).H.Aminuddin Ponulele, MS menegaskan bahwa proyek kolam renang itu dianggap perlu untuk kepentingan pengembangan fasilitas daerah. Dan proyek itu dibiayai lebih dulu oleh rekanannya. Dan secara teknis administrasi sudah sesuai. Begitu juga dengan biaya yang dikeluarkan sudah sesuai dengan volume pekerjaan rekanan. Kemudian tidak lanjut, karena Gubernur berikutnya memberhentikan proyek itu. “Kalau secara administrasi sudah sesuai, karena disetujui oleh DPRD Sulteng melalui MoU bersama Gubernur, Pimpinan DPRD saudara Murad U Natsir dan rekanan. Sebab proyek itu full finangsiring,”jelas Prof.Aminuddin yang sekarang menjabat sebagai ketua DPRD Sulteng. ***