IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
banner 650x700
banner 650x700
banner 650x700
Kota PaluLaporan Utamapemerintahan

Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026, Gubernur Sulteng Ajak Daerah Berinovasi Melalui Regulasi

12
×

Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026, Gubernur Sulteng Ajak Daerah Berinovasi Melalui Regulasi

Sebarkan artikel ini
banner 900x810
banner 900x810
banner 900x810

Antasena (deadlinews.co) – Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan pemerintahan, tetapi juga harus menjadi motor inovasi dan penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 yang mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional” di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dra. Imelda, M.AP, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, serta para pemangku kepentingan dari wilayah Sulawesi.

Dalam sambutannya, Anwar Hafid mengatakan bahwa hakikat tugas pemerintah hanya ada dua, yakni mengatur dan mengurus. Oleh karena itu, keberadaan produk hukum menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Pemerintah tidak bisa berjalan tanpa payung hukum. Bahasa seorang pemimpin adalah hukum. Karena itu, produk hukum daerah menjadi instrumen yang sangat penting dalam mengatur kehidupan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan,” ujar Anwar.

Ia menilai masih banyak peluang yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah melalui inovasi regulasi. Menurutnya, semangat otonomi daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan berbagai kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan.

“Jangan melihat biro hukum hanya sebagai tempat mengurus persoalan hukum atau kasus. Biro hukum harus menjadi pusat lahirnya inovasi kebijakan yang dapat menggerakkan ekonomi, meningkatkan pendapatan daerah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Anwar juga menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, kondisi tersebut justru harus menjadi pemicu lahirnya kreativitas dan inovasi dalam merumuskan kebijakan pembangunan.

“Kita harus jeli melihat potensi daerah yang bisa dikembangkan. Di situlah regulasi berperan penting sebagai instrumen untuk membuka peluang investasi, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan menciptakan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Tengah juga mengangkat potensi besar kawasan Selat Makassar yang menurutnya dapat menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia. Dengan posisi strategis sebagai jalur pelayaran internasional, kawasan tersebut dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi pusat layanan maritim dan perdagangan.

“Kita memiliki potensi luar biasa di Selat Makassar. Jika didukung regulasi yang tepat dan kolaborasi yang kuat, kawasan ini dapat menjadi kekuatan ekonomi baru yang memberi manfaat besar bagi daerah-daerah di Sulawesi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, dalam sambutan tertulis yang dibacakan pada kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026.

Menurutnya, saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam tata kelola regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan produk hukum daerah yang tidak hanya berorientasi pada jumlah regulasi yang diterbitkan, tetapi juga kualitas dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Evaluasi kepatuhan produk hukum daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu mendukung pelaksanaan program prioritas nasional,” ujarnya.

Sebagai narasumber, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mengapresiasi penyelenggaraan forum tersebut. Menurut mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu, Rakor menjadi wadah penting bagi pemerintah daerah untuk saling berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam penyusunan regulasi daerah.

“Daerah-daerah di Sulawesi tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kita perlu saling belajar dan memperkuat kapasitas dalam merancang produk hukum yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” kata Longki.

Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 merupakan hasil kerja sama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas sekretaris daerah, pimpinan Bapemperda DPRD, kepala biro hukum, kepala bagian hukum kabupaten/kota, akademisi, serta unsur masyarakat dari berbagai daerah di Sulawesi.

Melalui kegiatan ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, dan mampu mendukung reformasi hukum nasional serta pembangunan daerah yang berkelanjutan. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 700x900
banner 731x900
banner 810x900
banner 810x900
banner 810x900
banner 810x900
IKLAN 600X200