Antasena (deadlinews.co) – Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menandai keberhasilan Pemprov Sulawesi Tengah mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan selama 13 kali berturut-turut sejak 2012.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun 2025 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulawesi Tengah Selasa (2/6/2026) Jalan Moh. Yamin Palu.
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah Arnila Hi. Moh. Ali didampingi Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah Syarifudin Hafid.
Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Ahmad Adib Susilo, Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina, anggota DPRD, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Ahmad Adib Susilo menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Namun, temuan tersebut dinilai tidak berdampak material dan tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
“Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Ahmad Adib saat menyerahkan hasil pemeriksaan.
Menurutnya, opini WTP diberikan setelah BPK menilai laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah Arnila Hi. Moh Ali menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah Tahun Anggaran 2025.
Ia juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang kembali berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Menurut Arnila, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, Arnila mengingatkan bahwa opini WTP tidak boleh dipandang semata sebagai prestasi administratif.
Lebih dari itu, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan konstruktif guna memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan mempertahankan opini WTP.
Ia menilai capaian tersebut memiliki arti penting karena merupakan hasil pemeriksaan pada tahun pertama masa kepemimpinannya sebagai gubernur.
“Alhamdulillah, kita bisa mengikuti jejak para pendahulu dengan tetap mempertahankan opini WTP,” ujarnya.
Meski berhasil meraih opini tertinggi, Anwar mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi, khususnya terkait validitas data dan penguatan tata kelola administrasi di lingkungan perangkat daerah.
Karena itu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan secara efektif dan akuntabel.
“Rekomendasi yang diberikan BPK harus menjadi perhatian bersama. Ini penting agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” tegasnya.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut menjadi salah satu indikator konsistensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.***


























