“Pelaku Diputus 10 Tahun Penjara”
Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news. com)-Tounasulteng – Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una memusnahkan barang bukti (Babuk) dan barang rampasan.
Pemusnahan babuk tersebut digelar dihalaman kantor kejari Touna Jalan Bumi Mas Kelurahan Uemalingku Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una-Una pada Rabu (24/11-2021).
Kepada sejumlah media usai menggelar pemusnahan babuk, Kepala Kejari Touna Suwirjo mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya telah memusnahkan sejumlah babuk dari dua puluh satu perkara.
“Delapan belas kasus tindak pidana narkotika, tiga perkara yang lain yakni tindak pidana orang dan harta benda,”ujarnya.
Namun sebelumnya hal yang sama pulah telah dilakukannya pada bulan Juli yang lalu.
Kejari Suwirjo juga menjelaskan, babuk yang dimusnahkan hari ini, untuk tindak pidana narkotika yakni jenis sabu seberat 12.1,56 gram, alat hisap, tas termasuk sejumlah handpone,
“Untuk pengedar, kajari Suwirjo melanjutkan, pihaknya menuntut 15 tahun penjara, namun putusan hakim 10 tahun,”tuturnya.
Diakuinya itu yang terberat, jika adalagi pengedar kata dia, pihaknya akan menambah tuntutan lebih berat lagi, dan untuk pengguna akan direhabilitasi, itupun mesti ada asesmen.
Namun kata dia, kekurangan di Touna asesmen itu cenderung tidak dilaksanakan, sebab tak ada anggaran dari pihak BNN.
“Padahal sesungguhnya ada beberapa yang dapat dikategorikan korban, namun tak ada asesmen, terpaksa pihaknya telah lakukan pidana sebagaimana ketentuan yang ada,”jelasnya.
Untuk babuk yang dimusnahkan ini, kata dia, kasusnya semuanya telah memiliki putusan ingkrah, makanya telah dieksekusi.***