Mat (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Paripurna HMP (hak menyatakan pendapat) terkait tindak lanjut pansus hak angket yang dilaksanakan rabu kemarin (22/9-2021), berlangsung haru.
Pasalnya satu dari anggota DPRD tiba-tiba masuk rumah sakit karena kondisi kesehatan menurun.
“Sebelum paripurna HMP kita mulai, atas nama pimpinan saya meminta kepada seluruh anggota mendoakan kesembuhan rekan kita Abu Bakar Aljufri yang saat ini sedang sakit,”kata pimpinan Sidang Takwin.
“Baik terimakasih, berdasarkan daftar hadir dari 30 anggota DPRD yang hadir berjumlah 28 orang, olehnya pasal 29 t, pasal 82 (2) no 1 tahun 2018 tentang tatib yang menyatakan pengusulan hak menyatakan pendapat (HMP) harus di hadiri ¾ dari jumlah anggota DPRD, dan HMP hari ini korum,”sebutnya.
Takwin kembali menjelaskan di tahap HMP ini, harus melewati empat tahapan pertama pengusul menyampaikan usulan HMP, kedua tanggapan anggota DPRD terhadap pengusul HMP, Tanggapan bupati, dan keempat pengusul memberikan jawaban.
Burhanudin yang diberikan kepercayaan ketua pansus Hak angket membacakan sembilan poin dasar pengusulan HMP, politisi PKB ini menjelaskan sehubungan dengan pasal 159 (1) UU 23 tahun 2014 dan pasal 78 (2) PP no 12 tahun 2008 maka dalam rangka penggunaan hak angket, kami sebagai pengusul mengajukan materi dan alasan sebaagai berikut, pertama sesuai kesimpulan hasil penyelidikan oleh pansus angket tertanggal 16 sepetember disebutkan saudara Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH,MH dalam melaksanakan kebijakan pemerintaha diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dalam permasalahan umum cukup bukti Bupati Kasman Lassa sebagai pejabat pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi panggilan panitia angket sebagaimana kewajiban pejabat pemerintah daearh yang diatur dalam pasal 171 (2) UU 23 tahun 2014.
Selaian itu kata Burhanudin lagi Saudara Bupati Kasman Lassa telah terbukti mengintervensi kemandirian desa yang melanggar pasal 3 UU no 6 tahun 2014.
Karena telah menerbitkan surat No 045.2/161.28/DPMD tertanggal 29 Mei 2019 yang menyebabkan kepala desa menggunakan dana desa TA 2019 untuk membiayai pelatihan TTG sedangkan anggaran pelatihan TTG tidak terdapat dalam APBDesa TA 2019, sehingga melanggar ketentuan pasal 2 (2) permendagri no 20 tahun 2018.
“Sauadara Bupati Kasman Lassa dan DB Lubis kepala inspektorat cukup bukti melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 2 (2) permendagri no 20 tahun 2018, karena telah meminta kepala desa untuk mengadakan alat TTG sedangkan dalam APBDEsa TA 2020 tidak terdapat aloaksi anggaran TTG”bebrnya.
Setelah membacakan sembilan pokok permasalahan pengusulan HMP, pimpinan sidang Takwin melanjutkan ke tahap kedua proses HMP yakni mendengar jawabn bupati atas usulan HMP ini.
“Baik kita masuk ke tahap kedua,karena ini proses HMP, kita juga harus mendengar tanggapan bupati atas HMP ini, undangan sudah kita layangkan tetapi buapti tidak hadir, kita lanjut ke tahap berikutnya, tanggapan fraksi atas usulan pengusul,”sebutnya.
Setelah pimpinan memberikan kesempatan, sebanyak tujuh fraksi di DPRD menyetujui hak menyatakan pendapat (HMP) untuk ditindak lanjuti ketahap berikutnya.
“Dari interpelasi, hak angket dan HMP (hak menyatakan pendapat) Nasdem tetap konsisten, empat anggota DPRD Nasdem tetap mengawal sampai selesai,”tutup Ketua Fraksi Nasdem Moh Taufik yang disambut pekikian takbir enam fraksi lainnya.
Paripurna pansus HMP ditutup dengan penandatangan SK penetapan HMP dan dokumen yang akan dibawa ke Mahkamah Agung.
“Besok kami (kamis 23/9) akan berangkat ke jakarata membawa dokumen hasil pansus angket ke Mahkamah Agung, doakan ya” singkat Nurjanah mantan anggota pansus hak angket sambil berlalu. ***