Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitolisulteng-Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam kasus pengadaan kapal tangkap nelaya di dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Tolitoli Sulaweai Tengah tahun anggaran 2019, proses hukumnya belum mengalami kemajuan.
Proyek itu menelan anggaran sebesar Rp, 1,2 milyar. Dan sudah hampir satu bulan sejak penetapan ke tiga orang TERSANGKA itu, mulai 17 Juni 2021 lalu hingga saat ini belum mengalami kemajuan yang signifikan.
Bahkan ke 3orang ini masih saja terlihat mondar mandir diluar dan belum dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik. Demikian informasi yang dihimpun di kantor Kejari Tolitoli Senin (12/7-2021).
Sementara jaksa penyidiknya dalam pres realis mengundang sejumlah wartawan menjelaskan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
Ketiga orang ini masing – masing Ir.Gusman sebagai kepala dinas kelautan dan perikanan kabupaten Tolitoli, Sahlan Bantilan sebaga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga sebagai kepala bidang tangkap pada kantor dinas kelautan dan Perikanan Tolitoli dan Mudjahidin sebagai rekanan di dua perusahaan yakni CV.WULTOM dan CV. GENERASI PRIBUMI.
Selain dua alat bukti yang dimiliki jaksa. Jaksa penyidik juga menyebut adanya surat perintah untuk melakukan perbaikan atas kerusakan kapal yang ditanda tangani kepala dinas kelautan dan perikanan Tolitoli secara diam – diam.
Sementara diketahui proyek pengadaan kapal nelayan itu sedang dalam penyidikan pihak kejaksaan negeri tolitoli.
Selain memaparkan kasusnya, Kasi pidsus Rustam Efendy, SH juga sebagai penyidik mengatakan bahwa secara internal dilakukan oleh pihaknya ditaksasi negara mengalami kerugian Rp,1 (satu) milyar lebih.
Kasi pidsus Rustam Efendy yang juga sebagai penyidik kasus ini saat dihubungi lewat whatsappnya baru – baru ini hanya menjawab sekenanya saja.
Bahkan sangat singkat,,”wass…masih seperti biasa”bunyi pesan singkat melalui whatsapp Rustam, tanpa penjelasan apa yang dimaksud MASIH SEPERTI BIASA.***