IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
Donggalahukum & TipikorLaporan Utama

Diduga Proyek TTG Penyebab Bobolnya DD Marana

52
×

Diduga Proyek TTG Penyebab Bobolnya DD Marana

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

 

Mat (deadline-news.com)-Palusulteng-Tekhnologi Tepat Guna (TTG) diduga salah satu penyebab bobolnya Dana Desa (DD) di Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

IKLAN 280X280

Hal itu di sampaikan Kepala Desa Marana Lutfin Yohan, S. Sos pada wartawan Jum”at(9/7-2021) pagi.

Menurut Lutfin, salah satu penyebab bobolnya Dana Desa adalah TTG.

“Saya curiga penyebabnya bobolnya rekening Desa ini karena adanya pembayaran TTG, “jelas Lutfin.

Selain itu kata Lutfin, dugaan pembayaran TTG tersebut di buktikan dengan adanya surat pemberitahuan penyelesaian kontrak MOU antara Kepala Desa dengan CV. Mardiana Mandiri Pratama tentang TTG dari Kecamatan Sindue nomor: 412/506/PEMB. pada tanggal 13 November 2020 lalu yang di tandatangan langsung oleh camat Sindue Benny, S. Sos.

Dalam surat tersebut lanjut Lutfin, Camat Sindue menindaklanjuti surat dari direktur CV.Mardiana Mandiri Pratama nomor: 016/SU.MMP/PL/XI/2020 perihal kelanjutan program home industry.

“Semakin kuat dugaan saya bobolnya rekening Desa di tahap II itu karena kaitannya dengan bayar TTG,”terang Lutfin sambil memperlihatkan surat dari Kecamatan.

Lutfin menambahkan, dengan adanya surat dari Kecamatan tersebut di indikasikan adanya sisa pembayaran TTG di tahap III. Sehingga dirinya dipaksa untuk melakukan pencairan.

“Pantas saja waktu dari inspektorat, PMD dan Keuangan datang paksa saya tandatangan pencairan tahap III.” Tutup Lutfin.

Seperti di beritakan sebelumnya, Bupati Donggala Kasman Lassa, menahan Dana Desa (DD) dan ADD di Desa Marana dengan alasan kades Marana tidak mencairkan tahap III. Padahal dalam pencairan tahap III tersebut harus ada realisasi tahap II.

Sementara itu telah terjadi penarikan dana secara ilegal pada rekening desa marana 8010201008445 di Bank Sulteng senilai Rp. 219.500.000 pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2020.

“Dana yang ditarik secara ilegal tersebut merupakan dana desa yang di peruntukan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD),” tuturnya.

Lutfin menambahkan, posisi saldo kas Desa Marana per tanggal 25 Agustus 2020 sebesar Rp. 117.577.940.

Namun pada 9 September 2020, terjadi lagi penarikan secara ilegal oleh saudara Serlin sebesar Rp. 193.303,500.

“Jadi sebelum penarikan yang ketiga kalinya, saya sudah menyurat kepada Inspektorat Donggala, untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (RIKSUS) terkait penarikan dana ini,”bebernya.

Lebih lanjut Lutfin menjelaskan, total dana Desa yang di bobol sebesar 400 juta lebih setelah dirinya di lantik.

“Pencairan yang ketiga ini kami tau setelah hasil pemeriksaan BPPK Sulteng,” Tutupnya.***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200