IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
banner 650x700
banner 650x700
banner 650x700
Laporan Utama

Walikota Konsultasikan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan

149
×

Walikota Konsultasikan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
banner 900x810
banner 900x810
banner 900x810

 

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Plt Wali Kota Palu Sigit Purnomo didampingi Kepala Dinas Penataaan Ruang dan Pertanahan M.Rizal kembali berkonsultasi ke Direktotat Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam rangka konfirmasi tindak lanjut usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Konsultasi tersebut berlangsung di Jakarta, (30/11-2020).

Salah satu Kabupaten/Kota yang mengusulkan adalah Kota Palu berdasarkan Surat Wali Kota Palu Nomor: 650/0916/Km/2019 tanggal 18 Maret 2019.

Menurut Sigit bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Uji Konsistensi dan Pleno Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam rangka review RTRWP Sulawesi Tengah tgl. 20 s/d 22 Juli 2020 di Jakarta, Wali Kota Palu Drs. Hidayat, M.Si telah memaparkan secara detail rencana pengembangan Kawasan Ecotourism Bukit Paralayang Salena di Kelurahan Buluri dan Kawasan Wisata Alam Uwentumbu di Kelurahan Kawatuna.

Kedua kegiatan tersebut berada pada kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Taman Hutan Raya.

Bahwa perkembangan terakhir terkait usulan tersebut kami belum mendapatkan informasi secara resmi baik dari Tim Terpadu maupun dari Kementerian LHK.

Untuk itu, kami memohon petunjuk dan arahan langkah-langkah yang dapat kami tempuh untuk dapat melaksanakan pembangunan wisata alam di Kelurahan Buluri dan Kelurahan Kawatuna.

Saat ini Pemerintah Kota Palu juga sedang mengajukan usulan Revisi Peraturan Daerah tentang RTRW dan RDTR, dimana jawaban Hasil Usulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan tersebut sangat kami butuhkan.

Sekaitan dengan hal tersebut, Plt. Wali Kota Palu memohon kepada Kementerian LHK cq. Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan melalui Surat Plt. Wali Kota Palu Nomor: 591/2208/DPRP/2020 tanggal 23 November 2020 agar Pihak Kementerian LHK dapat merespona surat tersebut dan dapat memberi jawaban tertulis kepada Pemerintah Kota Palu.

Sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan dibahas bersama Pansus DPRD Kota Palu pada tanggal 7 Desember 2020.***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 700x900
banner 731x900
banner 810x900
banner 810x900
banner 810x900
banner 810x900
IKLAN 600X200