Jakarta, Koran Pedoman – Ketua tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katja Sungkana, mengungkapkan kronologi penangkapan BW oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Nursyahbani menilai penangkapan BW syarat intimidasi.
“Ini pemeriksaan paksa. Secara hukum, suratnya penangkapan, tetapi di dalamnya tertulis dibawa ke polisi untuk diperiksa tersangka sampai selesai pengusutan kasusnya. Padahal seharusnya cuma 24 jam sampai besok pagi,” kata Nursyahbani di Mabes Polri Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015.
Berikut kronologi penangkapan Bambang Widjojanto versi kuasa hukum:
Pukul 06.30 WIB, BW berangkat meninggalkan rumah. Nusanya lalu lintas Jalan Depok macet tetapi saat itu polisi banyak mengatur perjalanan, sehingga perjalanan Bambang lancar hingga tiba di SD Islam Terpadu Nurul Fikri, Jalan Komplek Timah Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis Depok.
Pukul 07.30 WIB, saat mobil BW keluar gerbang sekolah, mobilnya dihentikan polisi. Kemudian polisi menggeledah sambil menunjukkan surat penggeledahan dan penangkapan.
Lalu, BW diminta masuk ke salah satu mobil penyidik. Saat itu, BW mengajak anaknya yang mahasiswa. Sang anak pun menjelaskan kepada penyidik bahwa ada tata cara dan etika penangkapan.
“Saat itu penangkap justru mengatakan: ada plester nggak? Itulah teror yang dilakukan terhadap Pak Bambang yang masih menjadi pejabat negara,” kata Nursyahbani.
Selanjutnya, kata Nursyahbani, polisi memaksa BW agar tangannya diborgol di belakang badan. Padahal, saat itu BW masih menggunakan sarung. “BW tak siap dan keberatan,” kata Nursyahbani. Akhirnya, polisi memborgol tangan BW dengan posisi borgol di depan badan.(Sumber:Tempo.com)