Bang Doel (deadline-news.com)-Pososulteng-Kepala sub bagian (Kasubag) Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Wahyu Krisnanto meminta masyarakat mewaspadai penawaran-penawaran pinjaman online (Pinjol) yang menggunakan aplikasi di media sosial (Medsos).
Pasalnya banyak Pinjol yang setiap hari menawarkan pinjaman kepada masyarakat baik melalui SMS maupun akun-akun face book (Medsos).
Sedangkan resikonya pihak OJK tidak dapat melakukan penindakan secara langsung terhadap lembaga-lembagan Pinjol yang ilegal itu.
Karena kewenangannya ada di Kementerian Informasi dan Komunikasi.
“Sampai saat ini sudah 3,631 lembaga Pinjol yang ditutup dan diblokir aplikasinya, karena sangat merugikan masyarakat, selain cara-cara mereka melakukan penagihan kurang manusiawi juga sangat memaksa. Olehnya masyarakat harus berhati-hati jika hendak melakukan pinjaman online,”kata Wahyu mengingatkan.
Penegasan itu dikatakan Wahyu saat memberikan materi dalam acara “Kumpul Jurnalis Sulawesi Tengah tahun 2021, dengan thema Kolaborasi dan Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Sulawesi Tengah Rabu (24/11-2021) di Tentena Danau Poso.”
Sementara yang terdaftar atau berizin menurut Wahyu hanya 104.
Sementara itu Kepala OJK Gamal Abdul Kahar mengatakan perlu dilakukan diversifikasi terkait Pinjol itu.
Olehnya untuk mengimbangi Pinjol ini, Perbangkan diminta menyiap aplikasi yang memudahkan masyarakat dengan pinjaman diatas Rp, 1 juta – Rp, 5 juta tanpa jaminan.
“Kami sudah mengajak kawan-kawan kepala wilaya jasa perbangkan di Palu untuk turun memberikan informasi ke masyarakat terkait kemudahan-kemudahan pada jasa keuangan (Bank) dan membuat aplikasi yang dapat memudahkan informasi ke masyarakat terkait jasa keuangan,”terang Gamal.***