Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Pinrang-Sulsel-Seorang pengusaha asal Desa Mesa Kada, Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang provinsi Sulawesi Selatan diduga telah merusak hutan lindung kurang lebih 10 hektar area. Hutang lindung itu berada di dusun puncak gunung Karomba. Adalah proyek pembangunan Villa milik Ir.Donatus Marru yang diduga masuk kawasan hutan lindung itu. Villa yang berada diketinggian kurang lebih 30 kilometer dari permukaan laut. Atau sekitar 350 kilometer dibagian utara Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Donatus Marru adalah pengusaha sukses putra asal Desa Mesa Kada Kecamatan Lembang. Sementara puncak gunung Karomba yang dulunya adalah hutan lindung, berada ditengah-tengah yang diapit oleh tiga Desa tetangga yakni Desa Salisali dan Desa Suppiran. Demikian dikatakan beberapa warga di Desa itu saat koran Deadline News melakukan investigasi ke lokasi tersebut.
Perambahan hutan kawasan yang dilindungi itu tentu saja mengancam keselamatan jiwa dan perkebunan masyarakat yang berada di tiga desa itu yakni Desa Mesa Kada, Desa Salisali dan Desa Suppirang. Bagaimana tidak, villa milik Donatus Marru itu berada diketinggian, yang diapit ketiga desa itu, sehingga sangat rawan menimbulkan bencana banjir bandang dan pencemaran lingkungan. Lokasi villa itu sebelumnya adalah hutan lebat, dimana didalamnya terdapat pohon pinus, dan ratusan jenis kayu besar sebagai tempat tumbuh dan berkembang biaknya ekosistem dan binatang liar serta burung-burung dilindungi, seperti burung Allo. Selain itu, perambahan kawasan hutan lindung adalah pelanggaran ketentuan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan serta perusakan hutan. Pelakunya melanggar pasal 11,12,13,14,17 dan 19. Dengan demikian seharusnya dikenakan sanksi hukuman pidana, sesuai pasal 83 paling lama 15 tahun penjara dan di denda paling banyak sebesar Rp 15 M.
Selain merambah hutan lindung, proyek pembangunan Villa puncak gunung Karomba milik Donatus Marru tidak memiliki izin membangun (IMB) dan tidak memiliki analisis dampak lingkungan. Padahal IMB dan AMDAL adalah syarat untuk membangun baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan kelompok (usaha/bisnis). Sedangkan pemerintah membangun harus memiliki IMB dan AMDAL jika sebuah lokasi masuk dalam sebuah kawasan yang patut dilindungi. Atau dapat menimbulkan kerawanan bencana. Apalagi wilayah puncak gunung Karomba yang telah berdiri Villa dan dirambah itu struktur tanahnya sangat labil dan rawan longsor. Sehingga dapat membahayakan penduduk yang bermukim disekitar villa itu. Khususnya yang berada dibawah kaki gunung puncak Karomba itu.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang Drs.Muh.Zainal Hafid, S.Sos yang dikonfirmasi melalui salah seorang stafnya yang membidangi peta hutan lindung membenarkan jika Villa Puncak Karomba milik Donatus Marru masuk kawasan hutan lindung. Dan hal itu sudah pernah dilaporkan keaparat penegak hukum. Hanya saja belum jelas proses hukumnya sudah sampai dimana? “Tahun 2012 sudah pernah diselidiki oleh aparat hukum atas laporan LSM pemerhati lingkungan. Tapi belum tahu sampai dimana prosesnya,”ujarnya.
Sementara itu Kadis Kehutanan dan Perkebunan Pinrang yang dikonfirmasi via handpone tidak memberikan secara detail. “Maaf saya masih rapat dengan kementerian kehutanan di Makassar, nanti saya hubungi. Karena mau tanya dulu sama teman-teman di Kehutanan, bagaimana sebenarnya,”kata Zainal mengakhiri pembicaraannya sembari mematikan handponennya.
Donatus Marru yang dikonfirmasi via pesan singkat di nomorhandponennya 081141321X tidak diperoleh keterangannya. Pengusaha spesialis proyek Gernas Kakao itu, tidak memberikan jawaban atas pertanyaan melalui pesan singkat yang dikirim ke nomor handponennya tersebut. Kemudian pengacaranya H.Ruslan, SH, MH yang dikonfirmasi pertelepone selulernya mengaku tidak tahu
menahu soal Villa puncam gunung Karomba milik Donatus Marru yang diduga masuk kawasan hutan lindung. “Maaf saya tidak masuk ke ranah itu. Saya hanya sebatas pengacara dan penasehat hukum di perusahaan, bukan pribadi pak Donatus. Memang saya pernah sekali kesana, tapi saya tidak tahu soal masuk kawasan hutan lindung,”ucap Ruslan sembari mematikan handponennya. ***
Villa Donatus Tak Miliki IMB, AMDAL dan Merusak Kawasan Hutan Lindung
Antasena Ramadhan Tri Putra3 min baca