Penyidikan dugaan pencurian CPO milik PT.Toscano Indah Pratama (TIP) oleh Polres Donggala telah menetapkan seorang tersangka.
Adalah Hasan humas PT.TIP yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Sedangkan yang diduga turut serta didalamnya yakni pemilik angkutan tangki CPO Andi Abdul Haris alias Roma dan sejumlah sopirnya baru sebatas dimintai keterangan.
Begitupun dengan si penada. Yang katanya berasal dari Kalimantan Timur. CPO milik PT. TIP yang diduga dicuri itu sebanyak 48 ton.
Dari 48 ton itu, 22 ton telah dijual ke penada. Sedangkan sisanya 26 ton lagi jadi barang bukti yang diisi didalam beberapa tandon penampung air.
PT.TIP ini memiliki pabrik CPO di kabupaten Pasangkayu. Namun pengangkutan kapalnya untuk penjualan CPO ke luar daerah di Pelabuhan Donggala.
Mungkin karena jarak antara tempat produksi dengan transportasi pengiriman CPO cukup jauh, sehingga mudah terajdi pencurian. Apalagi jika pengawasannya tidak ketat.
Pencurian CPO milik PT.TIP memang sudah terungkap, namun baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Sedangkan yang diduga turut serta baru sebatas dimintai keterangannya.
Menariknya lagi, saat dua penyidik dari Polres Donggala melakukan penyelidikan dan memintai keterangan beberapa orang di Pasangkayu, mobil yang ditumpangi dua penyidik itu katanya rusak.
Sehingga dipinjamkanlah mobil dari perusahaan PT.TIP untuk transportasi operasional selama melakukan penyelidikan di Pasangkayu.
Singkat cerita penyelidikan telah selesai di lakukan dua penyidik di Pasangkayu. Merekapun diantar kembali ke Polres Donggala.
Kurang lebih 2 jam perjalanan Pasangkayu ke Polres Donggala. Setibanya di kantor Polres Donggala kedua penyidik itu turun dari mobil setelah diantar pihak manajemen PT.TIP.
Orang suruhan PT.TIP untuk mengantar kedua penyidik itu pun kembali ke Pasangkayu. Namun baru separuh perjalanan tepatnya di depan SPBU Banawa salah seorang penyidik dari Polres Donggala itu menelpon.
Telepon penyidik itu langsung disambut. Penyidik yang menelpon ke sopir yang mengantarnya itu bertanya “Posisi dimana, ada barang kami ketinggalan dalam mobil?”
Menyahuti telepon dari penyidik itu, sopir pihak Toscano Indah Pratama berhenti di SPBU dalam kota Donggala di jalan poros trans Sulawesi di Banawa.
Karena takut terjebak, sopir yang mengantar kedua penyidik itu memeriksa semua ruangan dalam mobil. Dan benar saja dalam dasbor terdapat amplop coklat berisi uang yang diperkirakan lebih dari Rp,100 jutaan.
Pertanyaannya uang dalam amplop coklat itu dari mana dan untuk siapan? Apakah salah satu barang bukti ataukah uang pribadi?
Pihak PT.TIP yang dikonfirmasi tidak bersedia memberikan penjelasan soal amplop cokelat berisi uang itu. Tapi yang pasti diambil oleh penyidik Polres Donggala yang menangani kasus pencurian CPO itu.
Salah seorang penyidik kasus pencurian CPO berinisiak L yang dikonfirmasi dua kali via chat di whatsappnya yakni Kamis dan Jum’at (18-19/11-2021) tidak memberikan respon. Berikut pertanyaan konfirmasinya ke chat whatsappnya pak L penyidik di Polres Donggala itu :