Antasena (deadlinews.co) – Jatim – Tersangka (TSK) dugaan korupsi proyek pengadaan bronjong di Balai Pelaksana Jalan anasional (BPJN) XIV Palu berinisial KB digeledah rumahnya di Jawa Timur oleh Penyidik Kejati Sulteng Senin (6/11-2023).
Rumah tersangka KB selaku Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia yang beralamat di Jalan Istana Mentari Blok D1 Nomor 11 Cemengkalang Sidoarjo Jawa Timur itu digeledah sekitar Pukul 14.00 WIB s/d pukul 16.30 WIB.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan / Jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Tahun Anggaran 2018.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor : 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby tanggal 2 November 2023,”kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay di Palu Selasa (7/11-2023).
Ia menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa beberapa dokumen surat yang dianggap berhubungan dengan tindak pidana.
“Dimana tersangka KB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,”imbuhnya.***