IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
hukum & TipikorLaporan Utama

TSK Dugaan Korupsi Bronjong Digeledah Rumahnya

251
×

TSK Dugaan Korupsi Bronjong Digeledah Rumahnya

Sebarkan artikel ini
Foto 3 penyidik Kejati sedang menggeledah Rumah TSK dugaan korupsi Bronjong di BPJN XIV Palu dan seorang wanita berdiri menyaksikan penggeledahan itu.foto dok penkum Kejati sulteng/deadlinews.co

Antasena (deadlinews.co) – Jatim – Tersangka (TSK) dugaan korupsi proyek pengadaan bronjong di Balai Pelaksana Jalan anasional (BPJN) XIV Palu berinisial KB digeledah rumahnya di Jawa Timur oleh Penyidik Kejati Sulteng Senin (6/11-2023).

Rumah tersangka KB selaku Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia yang beralamat di Jalan Istana Mentari Blok D1 Nomor 11 Cemengkalang Sidoarjo Jawa Timur itu digeledah sekitar Pukul 14.00 WIB s/d pukul 16.30 WIB.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan / Jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Tahun Anggaran 2018.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor : 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby tanggal 2 November 2023,”kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay di Palu Selasa (7/11-2023).

Ia menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa beberapa dokumen surat yang dianggap berhubungan dengan tindak pidana.

“Dimana tersangka KB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,”imbuhnya.***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200