IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorLaporan Utamapemerintahan

Ternyata Dokumen APBDes Dirubah Di Inspektorat

29
×

Ternyata Dokumen APBDes Dirubah Di Inspektorat

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

 

Antasena (deadline-news.com)-Donggalasulteng- Ternyata dokumen anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) untuk pembiayaan proyek pengadaan teknologi tepat guna (TTG) di rubah di kantor Inspektorat Kabupaten Donggala.

IKLAN 280X280

Hal ini terungkap dari pernyataan empat Kepala Desa (Kades) buka-bukaan saat memberikan keterangan pada Pansus hak Angket, Kamis (29/7-2021) di Gedung DPRD Donggala.

Keempatnya adalah Kades Toaya, Kecamatan Sindue. Kades Sibayu, Kecamatan Balesang . Kades Tanah Mea, Kecamatan Banawa Selatan, dan Kades Kampung Baru Kecamatan Balesang.

“Saya ingat disuruh tunggu diruang kepala Inspektorat DB Lubis. DB Lubis suruh saya tanda tangan perjanjian kerja sama (PKS) alat Teknologi tepat guna (TTG),” ungkap Kades Toaya, Ompo Wijaya.

Dijelaskannya program TTG tak ia anggrakan, tetapi kemudian pihaknya terpaksa menandatangani perjanjian kerjasam (PKS) dengan pihak CV Mardiana.

Mantan Anleg Donggala itu mengaku dirinya adalah kepala desa baru yang tidak mengetahui tentang kebijakan TTG (teknologi tepat guna), ia menuju inspektorat dan bertemu DB Lubis itu untuk asitensi APBDes.

“Saya awalnya mau asistensi APBDes saja, tapi kepala inspektorat DB lubis mengatakan untuk pengembanagn desa diperluakan program TTG, dan kami dipaksa anggarkan TTG, padahal desa kami tidak anggarkan TTG karena kami anggap mubazir, karena sebelumnya sudah ada bantuan dari NGO,” terangnya.
“Kami di paksa membayar TTG dengan harga 50jt, webiste desa 49jt termasuk pajak tahun 2021,”sambungnya.

Sementara itu Kades Sibayu, Hajrin mengaku terpaksa mengorbankan Dana BLT untuk program TTG.

Di hadapan Pansus ia mengaku di bawah tekanan salah seorang pegawai kecamatan. Bila tidak tanda tangan PKS (perjanjina kera sama) dengan CV Mardiana,  tidak akan dicairkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“Pasti bapak kades akan diproses hukum,” ujar kata Hajrin menirukan kata-kata pegawai kecamatan tersebut.

Sementara itu Kades Tanah Mea terang-terangan mengatakan bahwa bupati Donggala, Kasman Lassa kerap menyampaikan bahwa  TTG itu penting sebagi tindak lanjut dari pelatihan di  Masamba (Luwu Utara – Sulsel).

Kades Tanah Mea, Basrudin mengaku tidak mau menandatangi PKS (perjanjian kerjasama) pengadaan teknologi tepat guna (TTG), tapi karena ada tekanan oknum dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Donggala inisial Jabal Nur, kepala Isnpektorat Donggala, DB Lubis, dan staf keuangan Rani pembuat SP2D (surat perintah pencairan dana) mengatakan tidak akan mencairkan dana desa jika tidak masukan program TTG.

“Pokoknya kami diancam pak dewan. Jangan sampai saya menjadi tumbal, APBDes kami dirubah dikantor Inspektorat agar memasukan program TTG. Tolong lindungi kami, pak dewan,”pintanya.

Untuk di ketahui, Pansus Hak angket yang sudah memasuki materi ketiga ini menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pengadaan alat tehnologi tepat guna (TTG) dan website desa.

Sementara itu Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala Dee Lubis,SH,MH yang dikonfirmasi via chat di whatsappanya Jum’at (30/7-2021), belum memberikan keterangan. (Dikutip di Suaradonggal.id).***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200