IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
Donggalahukum & TipikorLaporan UtamaSulbar

Terkait Pencurian CPO Hasan Ditahan Polres Donggala

86
×

Terkait Pencurian CPO Hasan Ditahan Polres Donggala

Sebarkan artikel ini

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Setelah proses penyidikan kurang lebih satu bulan, terkait pencurian CPO milik PT.Toscano Indah Pratama (TIP) asal Pasangkayu, akhirnya penyidik Polres Donggala menetapkan seorang tersangka dan langsung ditahan.

Foto babuk Tandon berisi CPO yang diduga dicuri sebanyak 48 Ton dan 22 Ton sudah dipindah tangkan. Foto dok deadline-news.com

 

Adalah Hasan terduga pencurian CPO 48 Ton dan 22 Ton telah dipindah tangankan kepihak lain. Sedangkan 26 Ton menjadi barang bukti.

Hasan merupakan humas Eksternal PT.TIP Pasangkayu, sejak Jum’at (5/11-2021) menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung ditahan.

“Sdh kami amankan & lakukan pemeriksaan ybs sbg Tersangka dg didampingi oleh Kuasa Hukum nya.
Dan saat ini ybs kita lakukan penahanan.
Slnjutnya pun kami tetap mhn doa & dukungan shg bs menangani dg baik perkara ini 😇🤲,”tulis Kasat Serse IPTU Yogi Prasetia menjawab konfirmasi deadline-news.com Sabtu (6/11-2021) via chat di whatsappnya.

Terkait pencurian CPO itu pihak penyidik Polres Donggala telah memeriksa 15 orang, termasuk para sopir dan pemilik mobil tangki angkutan CPO Andi Abdul Haris alias Roma.

Namun baru Hasan yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani penahan sejak Jum’at (5/11-2021).

“Secara hukum pemilik angkutan dan sopir dapat dikenakan pasal turut serta,. Karena mereka tahu persis bahwa CPO itu harus di bongkar di Pelabuhan Donggala dimana ada manajemen PT.TIP disana,”kata I Wayan Selaku rekanan yang dirugikan yang notabene juga sebagai pelapor. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200