Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Terkait dugaan korupsi anggaran proyek pembebasan lahan perkantoran pemerintah daerah Kabupaten Morowali Utara (Morut) di Desa Korolama Kecamatan Petasia, Tipikor Polda Sulteng mulai memanggil satu persatu orang-orang yang diduga ada kaitannya.
Adalah Bupati Atripel Tumimomor, Ketua DPRD Sarifuddin Majid dan staf khusus Bupati Asman Lauli tengah disurati Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulteng, untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan ke Bupati, Ketua DPRD dan Staf khusus Bupati Morut. Sebab staf khusus Bupati Morut itu diduga banyak mengetahui prosess pembelian, pembayaran dan pembebasan lahan rencana perkantoran Pemerintah daerah Kabupaten Morut,”kata Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Arief Agus Marwan melalui Kasubdit III AKBP Teddy Salawati, SH, menjawab deadline-news.com Senin malam (10/9-2018), via sambungan selulernya.
Sementara itu Bupati Morut Atripel Tumimomor yang dikonfirmasi via hand pone di nomor 08219391333X tidak memberikan jawaban. Begitupun ketikan dikonfirmasi via pesan singkat di nomor diatas.
Kemudian Ketua DPRD Morut Sarifuddin Majid yang dikonfirmasi via whatsApp juga tidak menjawab panggilan. Dan melalui chat, politisi Demokrat itu belum memberikan jawaban.
Sementara Asman Lauli masih tengah diupayakan konfirmasinya, karena keberadaannya belum diketahui dimana. Sudah dilacak ke Kolonedale tapi belum diketahui alamatnya yang pasti.
Ketua Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi) Hisam Kaimuddin menduga ada korupsi Biaya Ganti Rugi Pembebasan Lahan Lokasi Perkantoran Pemda Morut yang nilainya Mencapai Rp, 7,2 miliyar dari total anggaran sebesar Rp,9,5 Miliyar.
“Dari data yang kami peroleh diduga ada korupsi biaya ganti rugi pembebasan lahan perkantoran pemerintah daerah Morut mencapai Rp,7,2 miliyar dari total anggaran Rp,9,5 miliyar,”jelas Hisam.
Sebelumnya Kepala Desa Karolama Ogi To Kalese yang dikonfirmasi di kediamannya Minggu (5/8-2018), sekitar pukul 11:30 wita, mengaku jika dirinya memang membuat surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) ke beberapa orang ahli waris, masing-masing 2,5 hektar perorang.
Bahkan atas pembuatan SKPT tersebut, Kades Korolama Ogi To Kalese mengaku sering didatangi orang-orang yang terlibat dalam pembelian pengadaan tanah untuk perkantoran Pemda Morut itu, dengan memberikan sejumlah uang. Bahkan terakhir ia mendapatkan uang dari Stafsus Bupati sejumlah Rp,10 juta.
“Saya tidak membebankan biaya administrasi atas penerbitan SKPT tersebut. Tapi mereka sendiri datang membawakan uang seikhlasanya yang hanya cukup untuk membeli ikan boto-boto. Dan memang ada dalam jumlah besar yakni Rp,10 juta, tapi saya takut menggunakannya. Nanti setelah konsultasi dengan Camat, baru saya berani membelanjakannya, itupun saya bagi-bagi lagi kepada oknum LSM dan seorang yang mengaku petugas dari kepolisian,”Aku Kades Korolama Ogi To kalese dengan poloso, sampai-sampai Mardison Bau dari tim Investigasi deadline-news.com berkelar, wah kalau Rp,10 juta bisa satu konteiner ikan boto-boto pak Kades. ***