Andi Attas A (koranpedoman)-Palu-Sulteng-Sidang dugaan korupsi dana proyek percetakan sawah di Desa Oenini Kecamatan Pamona Barat Kabupaten Poso masih pemeriksaan saksi dan tersangka. Sidang yang berlangsung Rabu (3/6-2015) itu diketuai hakim I Made Panji, SH, MH di Pengadilan Negeri Palu. Sidang itu berlangsung hanya sekitar 45 menit. Dalam keterangannya, terdakwa Rolan mengakui jika dirinya mengambil dana kelompok tani untuk keperluan pribadi dan keluargannya sebesar Rp, 80 juta dari total anggaran proyek percetakan sawah Rp,275 juta pada tahun 2013.
Terdakwa Rolan didampingi pengacara Jhono Budiman Nappat, SH. Rolan dihadapan majelis hakim menjelaskan bahwa pada pencairan tahap awal proyek percetakan sawah itu melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam juknis. Namun pencairan kedua Rolan dengan jujur mengakuinya tanpa sepengetahuan ketua dan sekretaris kelompok Tani. Bahkan Rolan memalsukan tandan tangan ketua dan sekretaris kelompok tani itu.
Menurut Rolan, setiap item pencairan mestinya melampirkan rekomendari dari Dinas Pertania, dan ada tanda tangan Ketua dan Sekretaris kelompok tani. Namun Rolan mengaku mensiasatinya dengan memalsukan tanda tangan ketua dan sekretaris kelompok tani. Sementara rekomendasi tidak lagi dilampirkannya, tapi pihak Bank Mandiri Poso tetap mencairkannya. Sehingga Rolan merasa tidak punya kendala, makanya sisa anggaran proyek sebesar Rp, 80 juta ia ambil untuk pengobatan orang tuannya yang sedang sakit ketika itu.
Kata Rolan, sebagian anggaran proyek percetakan sawah itu digunakan untuk biaya sewa alat berat pada land klering lokasi lahan yang masih berhutan. Biaya alat berat itu sebesar Rp, 50 juta. Namun pada tahun anggan 2013, baru Rp, 30 juta yang dibayarkan ke pemilik alat berat yang disewah itu. Dan nanti tahun 2014, sisa biaya sewa alat berat sebesar Rp, 20 juta lagi digunakan. Sidang dugaan korupsi anggaran proyek percetakan sawah di desa Oenini itu akan dilanjutkan rabu depan (10/6-2015). ***
Terdakwa Korupsi Percetakan Sawah Akui Ambil uang Rp,80 juta
Antasena Ramadhan Tri Putra2 min baca