Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Dalam rapat koordinasi (Rakor) Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng AKBP. Teddy D Salawati menyarankan pihak manajemen stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), 73.941.08 berbendera PT.Trio Celebes Media Energi (TCME) meminta maaf kepada masyarakat konsumen.
Pasalnya pengurangan takaran pada SPBU 73.941.08 jalan Soekarno Hatta itu, telah merugikan konsumen, sekalipun itu dilakukan oleh oknum manajer yang sekaligus pengawasnya.
“Kami sarankan pihak SPBU 73.941.08 meminta maaf kepada masyarakat konsumen, sebelum beroperasi kembali, atas dugaan pengurangan takaran, oleh oknum manajernya. Tolong pihak pertamina dan Hiswana Miga dibantu sampaikan ke pemilik atau manajemen SPBU untuk meminta maaf kepada masyarakat konsumen,”ujar Kasubdit Indag AKBP Teddy Salawati yang diamini Wadir Reskrimsus AKBP. Setiadi Sulaksono, S.I.K, MH, saat Rakor bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu, Hiswana Migas, dan Pertamina Rabu (27/9-2017) di Ruangan Rapat Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Adalah Dedy K yang dipercayakan menjadi Manajer di SPBU 73.941.08 itu, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana merugikan konsumen dengan cara pengurangan takaran bbm yang keluar dari dalam mesin pompa bbm.
Penetapan Dedy K sebagai tersangka, setelah tim penyidik Subdit Intag yang dipimpin AKBP Teddy D Salawati melakukan penyelidikan dan penyidikan secara marathon, dengan menghadirkan ahli mesin Pompa BBM dari Gilbarco bernama Hadi.
Ditersangkakannya Dedy K telah membuka tabir adanya dugaan kecurangan di SPBU 73.941.08 dengan cara mengurangi takarannya. Namun demikian, pihak penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng berkesimpulan bahwa SPBU 73.941.08 itu perlu beroperasi kembali, setelah banyaknya permintaan dari kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa dan Pertamina.
Adalah Wadir Ditreskrimsus Polda Sulteng AKBP. SETIADI SULAKSONO,S.IK, MH, yang memimpin Rakor rencana pembukaan segel dan pengoperasian kembali SPBU 73.941.08 milik H.Rahim Lira itu, setelah kurang lebih 1 bulan disegel oleh penyidik Subdit Indag Polda Sulteng.
Dalam rakor itu, pihak Subdit Indag, Dinas Perindag Kota Palu, Hiswana Migas dan Pertamina sepakat untuk pembukaan segel SPBU 73.941.08 berbendera PT.TCME, dan diberikan kesempatan beroperasi kembali seperti sebelumnya.
Hanya saja perlu dilakukan tera ulang, sehingga kembali normal. Rencananya Rabu (27/9-2017), pembukaan segel pompa BBM di SPBU 73.941.08 dan langsung tera ulang. Namun pihak Perindag Kota Palu yang dipimpin Kepala Dinas Farid Rifai Yotolembah masih meminta penundaan. Alasannya, karena kasus kecurangan di SPBU 73.941.08 sudah menasional.
Bahkan mendapat apresiasi dari Kementerian Perindag RI setelah pihak Dinas Perindag Kota Palu melaporkannya. “Olehnya kami harus melaporkannya kembali ke Kementerian perindag RI, bahwa penyegelan SPBU 73.941.08 segera dibuka dan diberikan kesempatan melakukan penjualan setelah ditera ulang,”pinta Amir salah seorang Kabid di Dinas Perindag Kota Palu. ***