Danang (deadline-news.com)-Morowalisulteng-Operasi Gabungan yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Ditpolairud Polda Sulteng dan TNI AL Palu berhasil menangkap 6 pelaku destruktif menggunakan Bom Ikan diperairan desa Padei darat kabupaten Morowali, Jum’at (20/3-2020).
Operasi gabungan itu, dipimpin langsung oleh Kabid Pengawasan Laut, Agus Sudaryanto, dibantu TNI Angkatan Laut yang dikomandai Lettu Laut (PM) Suherman, Koptu, Ttu M.Ilmansyah dan Ditpolairud Polda Sulteng dipimpin oleh Briptu Muh.Rafli L dan Bharatu Mansyur, juga tampak terlihat dalam operasi gabungan itu dari DKP Morowali yang diwakilkan oleh Abdul Rahman Yusuf, petugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Muliadi.
Agus Sudaryanto dalam keterangannya di Morowali, mengatakan Tim operasi gabungan dari berbagai pihak terkait yang terlibat diantaranya DKP Sulteng/kabupaten, Ditpolairud Polda Sulteng, TNI Angkatan Laut, Petugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) untuk penegakan hukum larangan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) dan illegal fishing.
Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari laporan warga sekitar bahwa penggunaan bom ikan dan illegal fishing di perairan daerah kabupaten Morowali sangat banyak dan sering terjadi, hingga merusak ekosistem laut.
“Tim gabungan ini melakukan operasi untuk mengawasi perairan laut di wilayah ini dari aktivitas nelayan yang menangkap ikan, hingga menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang marak terjadi disekitar perairan Morowali dan perairan Sultra,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, Kronologi kejadian sekitar pukul 08.00 wita, tim gabungan berangkat dari Desa Molore kecematan Langkima kabupaten Konawe Utara pada hari Kamis (19/3-2020) menuju perairan Desa Samarengga kecematan menui kepulauan dan melakukan patroli hingga malam hari.
“Pada hari Jum’at (20/3-2020) sekitar pukul 07.00 wita tim melanjutkan patroli pengawasan tepat di perairan desa Padei darat dan melihat langsung Nelayan dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Akbar yang melakukan aksi menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak(bom ikan). Setelah sejam melakukan pengawasan terhadap pelaku distruktif fishing menggunkan bahan peledak (bom ikan) Pada pukul 08.20 terjadi aksi kejar-kejaran ditengah laut dan berhasil mengamankan pelaku yang diawaki 6 orang,”ujarnya.
Para pelaku bom ikan ini tertangkap tangan, dengan sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu sampan tanpa mesin, 877(delapan ratus tujuh puluh tujuh) kg Ikan batu dengan berbagai jenis, satu unit kompresor, dua roll selang panjang kurang lebih 100 meter, tiga pasang sepatu selam/sepatu katak, tiga buah Kacamata selam, dua unit Mesin bodi merek tianly masing-masing 27Pk dan 33 Pk, dua buah bundre tempat pungut ikan, dua buah baterai, satu bal kabel 50 meter, empat buah jerigen 5 liter dan dayung empat buah.
Adapun Identitas pelaku bom ikan yang tertangkap sebanyak enam orang yakni H.Muis (46), suku Bajo beralamatkan di desa Saponda kecematan Soropia kabupaten Konawe provinsi Sultra,
Kemudian Agus (27) suku Bajo, alamat desa Saponda kecematan Soropia kabupaten Konawe provinsi Sultra, Munir (31) suku Bajo alamat desa Saponda kecematan Soropia kabupaten Konawe provinsi Sultra.
Agung (15) suku Bajo alamat desa Saponda kecematan Soropia kabupaten kabupaten Konawe provinsi Sultra, Fandi (18) suku Bajo alamat desa Saponda kecematan Soropia kabupaten Konawe provinsi Sultra dan Aris (28), suku Bajo alamat desa Saponda kecematan Soropia kabupaten Konawe provinsi Sultra.
Setelah ditangkap petugas, ke 6 orang pelaku destruktif fishing beserta barang bukti di bawa ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng di Palu. ***