IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorKesehatanLaporan Utama

TAHKESMAS Minta Pemkot Hentikan Kenakan Denda Ke Usaha Kecil

43
×

TAHKESMAS Minta Pemkot Hentikan Kenakan Denda Ke Usaha Kecil

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Andi Attas Abdullah (deadline-news.com)-Palusulteng-Kami para Advokat: Edmond Leonardo Siahaan, SH, MH, Erik Cahyono, SH, Wawan Ilham, SH, Aldi Sahputra Dg Pagesa, SH., MH yang tergabung dalam Tim Advokasi Kesehatan Masyarakat (TAHKESMAS), menyampaikan sikap sebagai berikut:

Tim advokasi kesehatan masyarakat (Tahkesmas) meminta pemerintah kota Palu melalui tim operasi Yustisi covid19 menghentikan pengenaan denda bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM).

IKLAN 280X280

“Kami mendesak Tim Operasi Yustisi Covid 19 Kota Palu untuk berhenti mengenakan denda sebesar 2 juta rupiah kepada pelaku-pelaku usaha kecil. Seperti yang menimpa usaha Warung Makan Sari Laut Mas Joko di Jalan Diponegoro, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng),”tegas Edmon Leonardo dari Tahkesmas) Sulteng dalam rilisnya Kamis (8/7-2021).

Menuritnya Sanksi yang dikenakan denda sebesar 2 juta rupiah ini tentu sangat memberatkan usaha-usaha kecil masyarakat dalam situasi pemberlakuan PPKM Mikro saat ini di Kota Palu.

“Tindakan sanksi seperti itu justeru memberatkan warga yang saat ini sudah dalam keadaan sulit,”kata anggota tim tahkesmas Erik Cahyono.

Ia menegaskan usaha-usaha Warung Makan Sari Laut itu selalu buka sore hari dan diharuskan tutup beberapa jam kemudian, atau hanya take away di atas pukul 21.00 WITA.

“Pemkot Palu harus maklum akan situasi yang makin sulit untuk usaha-usaha kecil saat ini, sehingga tidak bijaksana kalau mengenakan denda sebesar Rp, 2 juta. Beri sanksi teguran saja,”ujar Erik menyarankan.

Salah seorang Advokat lainnya yang tergabung dalam Tahkesmas, Aldi Dg Pagesa mengatakan, sebaiknya Pemkot Palu dengan PPKM Mikro saat ini, fokus saja dengan berapa banyak target vaksinasi yang harus dicapai sampai tanggal 20 Juli 2021 nanti.

“Berapa banyak tracing dan pengiriman sampel specimen Swas Nasofaring dari kasus Covid 19, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sulteng No 440/556/Dinkes, tentang Pengiriman Spesimen Covid 19 sebagai surveilans Genom Virus Sars Cov-S.” Ujarnya.

Ia menegaskan termasuk Pemkot Palu harus sudah melakukan operasi gudang-gudang obat, apotik, toko obat untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan obat, vitamin dan suplemen dalam situasi saat ini.

“Bahkan Pemkot Palu harus menjamin obat, vitamin dan suplemen untuk warga yang sedang menjalankan Isoman,”tuturnya.

Maka kami dari Tahkesmas dengan tegas menyatakan:

Pertama, hentikan pengenaan sanksi berupa uang denda sebesar 2 juta rupiah kepada usaha-usaha kecil warga Kota Palu yang saat ini sudah dalam keadaan sulit.

Kedua, dalam Konfrensi Pers Waki Walikota Palu, Selasa, (6/7) tentang PPKM Mikro di Kota Palu: 5 Kelurahan Zona Merah, 19 Kelurahan Zona Kuning, 12 Kelurahan Zona Hijau.

Kami mendesak Pemkot Palu untuk memberikan berapa banyak warga yang akan di vaksi sampai tanggal 20 Juli 2021 nanti. Karena target vaksinasi yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo adalah maksimal.

Ketiga, Pemkot Palu menjamin obat, vitamin dan suplemen dan layanan dokter untuk warga yang saat ini menjalani Isoman.

“Kami mendukung langkah-langkah Pemkot dan Gugus Tugas Covid 19, tapi kami mendesak agar sanksi denda uang kepada usaha-usaha kecil diganti dengan sanksi teguran saja,”ucap Wawan Ilham.***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200