IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
hukum & TipikorLaporan Utama

Steven YK ASN Di Balai Kehutanan “Merangkap” Pengusaha Tambang

235
×

Steven YK ASN Di Balai Kehutanan “Merangkap” Pengusaha Tambang

Sebarkan artikel ini
Foto suasana sidang Steven Yohanes Kambey di PNPalu. Foto bawah jenis alat berapat yang ditahan Polisi di Polres Morowali. Foto ilong dan dok Polres Morowali/deadlinews.co

“Steven Yohanes Kambey Minta Dibebsakan dari Tuntutan”

Bang Doel (deadlinews.co)-Palu-Steven Yohanes Kambey ternyata adalah aparatur sipil negara (ASN) di balai kehutanan (berkantor di samping taman nasional, kantor bphl) di sulawesi tengah yang “merangkap” sebagai pengusaha tambang. Demikian dikatak Candra kepada deadlinews.co group detaknews.id Sabtu (28/10-2023) via telepon whatsAppnya.

Ia mengatakan Steven diduga telah merusak hutan lindung saat melakukan penambangan di Desa Lalampu kecamatan Bahodopi kabupaten Morowali sulawesi tengah.

“Saat itulah steven ditangkap tim subdit tindak pidana tertentu (Tipidter) dari Ditreskrimsus Polda sulteng,”ujar Candra.

Kata Chandra Steven sempat ditahan oleh tim penyidik Tipidter Polda sulteng hingga dilimpahkan ke kejaksaan tinggi (Kejati) sulteng.

“Bahkan saat dilimpahkan ke Kejati Steven pun masih ditahan tim jaksa penuntut umum (JPU) Iskandar Wellang, SH,MH,”ungkap Candra.

Candra mengatakan dalam masa penahanan, saat Steven mulai diadili di pengadilan negeri (PN) Palu, tim pengacaranya yang diketuai Erol Kimbal, SH mengajukan status Steven menjadi tahanan kota.

“Pun mendapat respon positif pihak majelis halim yang diketuai Zaufi Amri, SH, MH. Sehingga dari status tahanan rumah tahanan negara (Rutan) Maesa berubah jadi tahan kota,”terang Candra.

“Namun apa lacur steven yang pengawai balai kehutanan itu ternyata melakukan pelanggaran karena dua kali keluar kota ke daerah lain tanpa melapor maupun minta izin ke Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palu,”tuturnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 22 ayat (3) KUHAP mengatur, “penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melaporkan diri pada waktu yang ditentukan”.

Candra mengungkapkan Steven berada di Manado sulawesi utara (Sulut) pada tanggal 8-9 September 2023. Dan pada tanggal 17-19 Oktober 2023 berada di Tengeran Banten mengikuti rapat bersama Kementeri energi sumber daya mineral (ESDM).

“Ironisnya sekalipun sudah dua kali melakulan dugaan pelanggaran atas statusnya sebagai tahanan kota, Majelis Hakim yang diketuai Zaufi Amri tidak memberinya sanksi penahanan bandan kembali,”uangkapnya.

Padahal kata Candra apabila syarat yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan tahanan kota dilanggar, apalagi berulangkali, maka cukup alasan untuk mengubah status tahanan kota Steven menjadi tahanan Rutan.

“Kemudian terkait perusakan hutan lindung, Steven dapat dikenaka
pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,”sebutnya.

Pada sidang ke 14 Hangga Nugraha, SH tim Kuasa Hukum Steven Yohanes Kambey beberkan bukti bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut tim kuasa hukum Steven Yohanes Kambey, setelah membacakan bukti-bukti terkait tuntutan yang diberikan kepada kliennya. Tim kuasa Steven mengatakan bahwa pihaknya tidaklah salah dan telah sesuai dengan UU.

“Untuk itu kami selaku kuasa hukum dari klien kami, memohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini terhadap terdakwa dengan beberapa arah putusan,” ungkap Hangga Nugraha, SH selaku salah seorang tim kuasa hukum Steven YK dihadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Steven YK menuturkan beberapa hal yang menjadi permohonannya kepada majelis hakim yaitu:

1.       Menyatakan Perbuatan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tidak terbukti secara sah.

2.       Membebaskan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dari tuntutan penuntut umum.

3.       Membebaskan terdakwa 1 dan terdakwa 2 dari tahanan.

4.       Menyatakan 1 Unit Alat berat Excavator merek JCB BC200 warna kuning, 1 unit alat berat sonlion SZE215E warna hijau dikembalikan kepada CV. Selaras Maju, untuk selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya, 3 tumpukan material tanah, 1 lembar surat tugas CV. Selaras Maju No. 20/SM-III/2023 dikembalikan kepada CV. Selaras Maju, 1 unit handphone merek oppo A12 warna biru, dikembalikan kepada saudara rappa ngonga

5.       Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. demikian nota pembelaan ini kami ajukan, atas kebijaksanaan majelis hakim menjatuhkan putusan, kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” tutur Hangga.

Setelah pembacaan nota pembelaan selesai, kemudian tim kuasa hukum memberikan bukti-bukti berupa lampiran nota pembelaan dan kaset sejumlah 12-14 kaset yang menyatakan bahwa terdakwa Steven YK tidak bersalah.

Setelahnya majelis hakim menanyakan kepada saudara terdakwa Steven YK apakah ada hal yang ingin disampaikan pada sidang pledoi kali ini.

“Iya ada yang mulia”, jawab Steven YK.

Dalam pesannya Steven mengatakan bahwa, ia didik oleh orang tuanya bahwa setiap orang diberikan hak dan peluang yang sama untuk meningkatkan kualitas hidup agar lebih sejahtera, setiap orang berkewajiban untuk berkontribusi membangun peradaban yang lebih baik.

“Perkembangan politik hukum di negeri ini semakin hari semakin kelihatan, bahwa Indonesia semakin menguatkan prinsip humanisme yang memanusiakan Indonesia dengan cara yang adil dan beradap”, ucap Steven dengan suara bergetar.

“Namun tampaknya masih banyak hal yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat hukum, hukum masih saja diterapkan dengan meninggalkan pikiran yang abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) sehingga menciptakan trial error dalam kasus yang kami alami,” tuturnya.

Lebih lanjut Steven Yohanes Kambey menjelaskan, bahwa mereka merasakan bahwa hukum telah berpihak kepada kelompok elite masyarakat tertentu, sehingga pedang dewi keadilan telah diacungkan kepada mereka.

“Padahal pelaku perusakan hutan yang sebenarnya, tidak pernah tersentuh,”tegasnya.

Steven juga mengungkapkan, bahwa warga negeri yang suram dan pemerintah yang zolim begitu nampak dalam perjalanan kasus yang mereka alami.

“Solah-olah, ketika warga negara berniat melakukan usaha penambangan, dengan mengutus izin yang lengkap dan sah. Dianggap sebagai suatu kejahatan,” terangnya.

“Seakan-akan bernarlah yang dikatakan Jacob Sahetapy, hukum pidana adalah hukum yang buruk. Maka jika dipegang oleh orang yang tidak bermoralitas, maka akan hancur hukum di negeri ini”, ungkap Steven dengan tegas.

Lebih lanjut Steven juga menegaskan bahwa ia hampir saja putus asa dan frustrasi terhadap pengadilan negeri, namun berkat sikap bijak dari yang mulia hakim dalam memimpin persidangan membuat dirinya kembali berharap.

“Bahwa ditangan orang-orang baik, hukum menjalankan tugas mulianya yaitu menjaga orang-orang baik agar tetap berbuat baik,”ucapnya.

“Adapun hal-hal terkait pembelaan tadi juga telah disampaikan oleh penasehat hukum kami, dengan harapan dengan kebijaksanaan dan kebajikan majelis hakim sebagai benteng terakhir keadilan dapat menimbang dan menilai segala sesuatu hingga saat ini dapat berpihak kepada keadilan,”ungkapnya.

“Yaitu, dapat membebaskan kami dari segala sangkaan, dakwaan dan tuntutan penuntut umum”, ucap Steven sambil mengakhiri penyampaian yang diberikan.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Iskandar Wellang meminta kepada majelis hakim untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat dalam melakukan sanggahan pada sidang selanjutnya yaitu hari senin tanggal 30 Oktober 2023.

“Kami meminta waktu kepada yang mulia majelis hakim untuk membeberkan bukti-bukti yang kami miliki pada hari senin mendatang yang mulia,”ucapnya.

Hal tersebut disetujui oleh majelis hakim dan memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengumpulkan bahan sanggahan terhadap pernyataan kuasa hukum Steven Yohanes Kambey pada senin mendatang.***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200